Duri, katakabar.com - Wacana pemberlakukan sistem parkir elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah diprogramkan beberapa tahun belakangan, dan sudah mulai terealisasi meski dengan segala keterbatasan.
Tapi, modernisasi sistem parkir tersebut tengah menjadi sorotan lantaran dinilai janggal. Masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut.
Dugaan adanya praktik ilegal pengelolaan parkir ini semakin menguat setelah kecurigaan mulai terkuak soal landasan hukum pelaksanaan dan keuntungan yang diraup.
Selain itu, kabar beredar belum dapat restu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis hingga kontrak pihak ketiga menjadi kendala dari bergulir wacana hingga proses pengerjaan sistem parkir rumah sakit tersebut.
Menurut sumber layak dipercaya katakabar.com Kamis (23/1) malam menyebutkan, setahu kami hingga kini kontrak kerja sama jadi syarat mutlak berjalannya sistem parkir elektronik tersebut, sama sekali belum ada dan parkir tersebut sudah berjalan.
"Setahu saya, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola parkir itu belum ada, dan mesti menunggu dilantiknya Bupati periode 2024-2029. Jika belum ada hitam di atas putih, sama saja hal itu dugaan praktik Ilegal yang lazim disebut Pungli," kata sumber itu tak mau ditulis namanya.
Dari pengamatan di RSUD Kecamatan Mandau yang berada di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, parkir elektronik itu sudah beroperasi hampir 6 bulan terhitung dari Agustus 2024 hingga saat ini membawa perubahan area parkir kendaraan di RSUD Kecamatan Mandau.
Sedang, terkait keuntungan parkir yang dihasilkan per hari lumayan fantastis sebelum pemberlakukan tarif parkir dengan hitungan per jam.
Sumber layak dipercaya tadi mengungkapkan, soal keuntungan rata rata per hari bisa hasilkan Rp3 juta hingga Rp4 juta. Lalu apakah disetorkan ke rekening kas daerah melalui pihak terkait?
Menyikapi gonjang ganjing itu, Direktur RSUD Mandau, drg Sylvia Febriani saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengalihkan konfirmasi ke Kabag Humas RSUD Kecamatan Mandau, Iwan Ridwan. "Silahkan hubungi pengelolanya, PT Putri Mandau Makmur," ucapnya singkat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kecamatan Mandau, Bathin Solapan dan Pinggir, Rais Mustaji membenarkan pihak pengelola menyetorkan hasil yang didapat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis.
"Setahu saya tetap setor, tapi berapa nominalnya saya tidak tahu. Coba langsung konfirmasi ke pengelolanya," jelasnya.
Pemberlakuan dan penerapan sistem elektronik RSUD Kecamatan Mandau tidak ada hubungannya dengan UPT Parkir Dishub Kecamatan Mandau.
Lantaran itu, terang Rais lagi, pihak pengelola menyetorkan hasil parkir yang didapat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis.
Kepada UPT Bapenda Kecamatan Mandau, Wan Anismah kepada katakabar.com bye telepon WhatsApp, Jumat (24/1) meluruskan pernyataan Kepala UPT Parkir Dishub Kecamatan Mandau, Rais Mustaji.
"Hasil pungutan parkir di RSUD Kecamatan Mandau termasuk objek retribusi umum, di mana mekanisme penyetorannya tidak lewat UPT Bapenda, tapi lewat UPT Dinas Pergubungan baru disetor ke Bapenda terus ke KASDA," sebutnya.
Silang Sengkarut Parkir RSUD Kecamatan Mandau Diduga Ilegal
Diskusi pembaca untuk berita ini