Setoran Parkir Diduga Beda Sama Potensi, Mafirion Minta Pemkab Inhil Benahi Sistem Riau
Riau
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:06 WIB

Setoran Parkir Diduga Beda Sama Potensi, Mafirion Minta Pemkab Inhil Benahi Sistem

Indragiri Hilir, katakabar.com – Polemik tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara potensi pendapatan retribusi dan setoran yang masuk ke kas daerah. Di sisi lain, tarif yang tidak sesuai harus segera ditertibkan lantaran tindakan itu melanggar Perda. Mafirion, Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau 2, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak membenturkan pemerintah dengan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal, antara juru parkir dan pedagang kaki lima. Permasalahan perparkiran ini mencuat akibat adanya dugaan pungutan parkir hingga Rp15.000 per kendaraan. Angka tersebut jauh melampaui tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan ketentuan Perda yang berlaku, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. “Karena ini sumber pendapatan daerah yang telah diatur dengan Perda, pelaksanaan lapangannya juga harus sesuai dengan aturan. Tak boleh dilanggar,” tegas Mafirion Selain soal tatif yang tak sesuai aturan, masyarakat juga mempertanyakan setorah parkiran yang merupan sumber PAD. Berbagai kalangan mempertanyakan setoran resmi retribusi parkir ke kas daerah. Disebutkan, hanya berada pada kisaran ratusan juta rupiah per tahun. Sementara itu, jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dan kepadatan aktivitas di sejumlah titik strategis setiap hari, potensi pendapatan diperkirakan dapat menembus angka miliaran rupiah per tahun. Selisih signifikan antara potensi dan realisasi inilah yang memicu sorotan publik serta pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan di lapangan dan mekanisme setoran ke kas daerah. Diduga, persoalan ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan lapangan, distribusi dan pengendalian karcis, serta sistem pelaporan setoran yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel. Temuan adanya karcis dengan nominal yang tidak sesuai Perda semakin memperkuat dugaan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Mafirion mengingatkan agar pembenahan sistem tidak justru menyasar masyarakat kecil sebagai pihak yang disalahkan. “Masyarakat kecil hanya mencari nafkah. Jangan dibenturkan dengan persoalan tata kelola yang belum tertib,” tegasnya, Kamis (26/2). Menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan pelaku di lapangan yang berada pada posisi paling bawah dalam rantai pengelolaan. “Perbaiki aja sistemnya. Kalau soal parkir aja susah menyelesaikannya, apalagi soal lain. Yang harus diingat, takyat kecil jangan dikorbankan karena kesalah oknum,” ucapnya. Tetapi, ia menegaskan apabila ditemukan adanya oknum yang membekingi atau mempermainkan pengelolaan retribusi parkir sehingga merugikan keuangan daerah, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau memang terbukti ada oknum yang membekingi dan mempermainkan retribusi parkir hingga merugikan daerah, tentu ini bisa diproses sesuai hukum. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir segera melakukan audit internal serta pembenahan tata kelola parkir secara transparan dan akuntabel, termasuk memperjelas mekanisme pengawasan, distribusi karcis, dan sistem pelaporan setoran harian. Menurutnya, optimalisasi sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat, sepanjang dikelola sesuai regulasi. Sementara itu, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Tetapi hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi maksimal bagi keuangan daerah.

Soal Pengelolaan Parkir di Stasiun Karawang, Ini klarifikasi dan Tindak Lanjut KAI Daop 1 Jakarta Lingkungan
Lingkungan
Kamis, 17 Juli 2025 | 08:44 WIB

Soal Pengelolaan Parkir di Stasiun Karawang, Ini klarifikasi dan Tindak Lanjut KAI Daop 1 Jakarta

Jakarta, katakabar.com - Sikapi informasi yang beredar di media sosial terkait pengelolaan parkir di Stasiun Karawang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan klarifikasi sekaligus telah mengambil langkah perbaikan bersama mitra pengelola parkir, yakni PT Marina Abadi Berkat. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Marina Abadi Berkat selaku penyewa lahan dan pengelola parkir di Stasiun Karawang. "Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kualitas layanan, KAI Daop 1 Jakarta telah mengundang mitra pengelola parkir untuk melakukan evaluasi dan menyepakati sejumlah langkah perbaikan," ujarnya. Ditegaskan Ixfan, KAI senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik tidak hanya dari aspek perjalanan kereta api, tetapi juga dari sisi fasilitas pendukung seperti area parkir yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Di pertemuan yang berlangsung secara konstruktif tersebut, pihak pengelola menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh KAI Daop 1 Jakarta. Beberapa poin penting hasil kesepakatan antara kedua pihak, yakni: 1. Peningkatan Sistem Parkir dengan Teknologi Scan Pengelola parkir diwajibkan segera mengimplementasikan sistem tiket dengan teknologi pemindaian (scan) guna meningkatkan keamanan, akurasi data, serta kemudahan akses bagi pengguna kendaraan. 2. Koreksi terhadap Aturan untuk Distandartkan Sesuai Ketentuan Umum Bisnis Parkir Pengelola parkir menyepakati penyesuaian terhadap aturan, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk juga di dalamnya memasang CCTV di area- area yang menjadi wilayah pengawasannya. 3. Tanggap Aktif Melalui Media Sosial Pengelola parkir juga diminta untuk cepat dan tanggap terhadap informasi – informasi yang beredar di media sosial dan memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi kepada publik dan wujud akuntabilitas pelayanan. Sebagai tindak lanjut nyata dari hasil pertemuan tersebut, mulai hari ini, Rabu (16/7), sistem pelayanan parkir di Stasiun Karawang telah mulai diperbaiki dan ditingkatkan secara bertahap. Atas ketidaknyamanan yang sempat dirasakan oleh pelanggan maupun pengunjung, KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa proses pembenahan akan terus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal. "Kami akan terus memantau pelaksanaan perbaikan ini dan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika masih terdapat kendala atau keluhan agar dapat segera ditindaklanjuti," tutur Ixfan.