Kepulauan Meranti, katakabar.com - Ormas LMCM Kepulauan Meranti sayangkan sikap tindakan PT Pelindo Selatpanjang terkesan tidak kooperatif dan tertutup
Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. “Permen PU 29/2006”, dan Peraturan Presiden, serta Peraturan Gubernur Riau yang sudah jelas, langkah dilakukan pihak PT Perindo diduga sudah melanggar aturan.
Persyaratan teknis bangunan gedung, meliputi persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Persyaratan tata bangunan, dan lingkungan meliputi persyaratan peruntukan, intensitas, arsitektur bangunan gedung dan pengendalian dampak lingkungan.
Sedang, persyaratan keandalan meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Leaflet ini berisi informasi mengenai persyaratan tata bangunan, dan bangunan serta persyaratan keandalan bangunan gedung sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
Ketua Ormas Laskar Melayu Cendikiawan Muda atau LMCM kepulauan Meranti, Arman Saputra sangat menyayangkan sikap Manager PT Pelindo cabang Selatpanjang itu.
"Apalagi dengan sengaja memblokir nomor telpon Wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di kepulauan Meranti," tegasnya.
Sebelumnya, Manager Kawasan PT Pelindo cabang Selatpanjang pernah memblokir nomor telepon Wartawan terkait adanya pemberitaan tentang LMCM Kepulauan Meranti kritisi kegiatan renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang mengangkangi aturan.
Ketua LMCM Kepulauan Meranti kecam sikap Manajer Pelindo cabang Selatpanjang itu atas kegiatan yang tidak transparan bahkan terkesan tidak profesional itu.
"Kami mengharap kepada yang terhormat Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Republik Indonesia agar segera ganti posisi Manajer PT Pelindo Cabang Selatpanjang, dinilai sangat tidak profesional, humanis, dan bahkan tidak bersahabat dengan insan pers maupun LSM, Ormas yang ada di Kepulauan Meranti," imbuhnya
Dan terakhir kami minta kepada Kejari, Kejati dan Kejagung beserta aparat penegak hukum, harapnya, untuk segera mungkin menutasakan permasalahan Pelindo Selatpanjang.
Soal Pengerjaan Pelabuhan Tanjung Harapan Diduga PT Pelindo Selatpanjang Kebal Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini