Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proses penanganan kasus hukum yang menimpa MTR 41 tahun yang sedari awal dirasakan sebagian pihak terdapat banyak kejanggalan, semakin menimbulkan pertanyaan.

Bagaimana tidak, sejak tertangkap, Rabu (28/1), si salah satu warung tuak di daerah Tran-Pol, sikap tarik ulur terkesan ditunjukkan unit reskrim Polsek Ujung Batu.

Hingga akhirnya Polres Rokan Hulu memberikan rilis resmi terkait proses penangkapan MTR beserta sejumlah barang bukti yang ikut diamankan, Kamis (29/1). Hasil tes urine yang mengatakan MTR terbukti negatif dari konsumsi zat psikotropika, berbanding terbalik dengan bukti temuan polisi, sehingga muncul spekulasi liar terkait penanganan kasus MTR.

Dan, puncaknya terjadi Sabtu (31/1), sekitar dini hari, saat satu unit mobil, jenis Toyota Fortuner hitam metalic, dengan nopol BM 888 MJ, terpantau membawa MTR, diduga bersama empat orang personil unit reskrim Polsek Ujung Batu, keluar dari halaman Polsek.

Diketahui MTR akan diterbangkan menuju Batam dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, SH, MH, mengatakan MTR akan dibawa ke Batam untuk menyerahkannya kepusat rehabilitasi Batam.

Menurutnya, itu bagian dari aturan BNN. "Hasil dari Asesmaent THT, kita harus menyerahkannya ke pusat rehabilitasi Batam, dan aturannya begitu. Nanti di pusat rehabilitasi Batam akan ada berita acara serah terimanya, sesuai aturan dari BNN," kata Kapolsek Yusup kepada katakabar.com, Jum'at dini hari.
Hingga berita ini terbit, Kapolsek Ujungbatu masih enggan memberikan keterangan secara rinci terkait prosedur rehabilitasi oknum Kades Koto Tandun MTR tersebut. Kemudian, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BNN Provinsi Riau, terkait pemilihan lokasi rehabilitasi MTR.

Sebaliknya, dugaan pun mengarah pada proses rehabilitasi MTR, sehingga serta merta menghentikan proses hukum sang kades hingga langsung dirinya akan menjalani proses rehabilitasi. Padahal ia negatif narkoba. Hal ini juga yang dipertanyakan kebenaran informasi nya pada pihak kepolisian, terkait prosedur rehabilitasi, sementara tes urine MTR menunjukkan hasil negatif.

Publik berharap pihak kepolisian agar tagas dan tidak bermain-main dalam proses hukum kepada oknum kades Koto Tandun itu. Tidak ada perlakuan khusus untuk meringankan, apalagi seorang kepala desa peminpin yang langsung nersentuham dengan masyarakat.

"Kami masyarakat Koto Tandun berharap, penanganan kasus Kades MTR agar terang benderang. Disisi lain MTR negatif jadi kenapapula harus rehabilitasi sampai ke Batam sana. Ini kan aneh, negatif kok rehab, jangan ada upaya melemahkanlah, usah masyarakat dibohongilah," ucap salah seorang warga masyarakat Desa Koto Tandun kepada katakabar.com.