Indragiri Hilir, katakabar.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) geledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (25/3).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar-Pulau Kijang tahun 2023 sebesar Rp15 miliar.

Ketua Tim Kasi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hilir, Frengki Hutasoit mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen yang berada di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar," ulas Frengki.

Penggeledahan ini dilakukan, ujar Frengki berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 pada 3 Maret 2025 dan penetapan pengadilan Nomor 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.

Total 16 Saksi Sudah Diperiksa

Dalam kasus ini, Kejari Indragiri Hilr telah memeriksa 16 saksi. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan bakal memanggil saksi tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi ini," ucap Frengki.

Ditambahkannya, Kejari Indragiri Hilir akan menetapkan tersangka jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Indragiri Hilir, mengingat anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2023 lalu.

Kejari Indragiri Hilir menegaskan terus mengusut kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.