Korupsi Dana PSR, KSB Koperasi  Karya Bersama Dijebloskan ke Penjara Hukrim
Hukrim
Selasa, 17 Juni 2025 | 06:08 WIB

Korupsi Dana PSR, KSB Koperasi Karya Bersama Dijebloskan ke Penjara

Pelalawan, katakabar.com - Korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau KSB Koperaei Karya Bersama dijebloskan ke penjara. Satreskrim Polres Pelalawan yang berhasil ungkap tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Di mana, total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar dengan modus membuat laporan fiktif untuk melakukan pencarian. "Telah terjadi tindak pidana korupsi peremajaan sawit sawit tahun anggaran 2020 dana APBN dari Kementerian Perkebunan sehingga negara dirugikan senilai Rp1,2 Miliar ," kata Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Prananta, Kasi Huma, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dan jajarannya saat ekspose kasus Tipikor di Mapolres Pelalawan, Senin (16/6). Pada kasus ini, Polisi telah menangkap 3 orang yang berinisial HS sebagai Ketua Koperasi Unit Desa atau KUD Karya Bersama, inisial MK selaku Sekretaris, dan inisial AP sebagai Bendahara. Ketiga Pengurus Koperasi karya bersama, yakni, Ketua Sekretaris, dan Bendahara mulai diselidiki unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan pada 2022 lalu, setelah mendapat informasi ada dugaan penyelewengan dana peremajaan kebun sawit untuk masyarakat petani Desa Air Mas. "Di penyelidikan ini, unit Reskrim telah memeriksa 49 orang saksi, baik dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja, Disbunak Provinsi dan Kabupaten, Dirjen Kementerian Perkebunan dan 3 saksi ahli, yaknu ahli keuangan negara, ahli pidana perkebunan," ucap Wakapolres. Dari hasil pemeriksaan ahli BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih terkait laporan fiktif atas bantuan dana peremajaan kebun sawit petani dari Kementerian Keuangan RI. Barang bukti yang telah berhasil disita berupa uang tunai Rp410 juta dan tersisa dari rekening Koperasi, 50 lembar permohonan pencarian, 144 buku rekening,147 lembar rekening koran, dan 38 dokumen pelaksanaan kegiatan program PSR tahun 2020.

Lo Kok! Mardani H Maming Jadi Sorotan Publik Nasional
Nasional
Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:50 WIB

Lo Kok! Mardani H Maming Jadi Sorotan Publik

Palembang, katakabar.com - Mardani H Maming jadi sorotan publik setelah beberapa para pakar hukum di universitas terkemuka di Indonesia angkat bicara, di tengah kebahagiaan atas telah dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia khusus tindak pidana korupsi jadi sorotan publik menyusul putusan kasus Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.