Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau tetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah pemerintah daerah Indragiri Hulu pada tahun 2015-2016, dengan kerugian negara mencapai Rp1,701.450.000.
Kajari Indragiri Hulu, Windro Tumpal Homoan Haro Munte S.H, M.H, melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango S.H saat konferensi pers, Senin (3/2) mengatakan, kedua tersangka itu berisial AK selaku petugas ukur di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Z sebagai panitian pemeriksa tanah A sekaligus mantan Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
"Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Dijelaskannya, penghitungan kerugian negara sementara hasil audit Inspektorat Inhu nomor:700/R.IV/02.01/XII/2024/106 pada18 Desember 2024.
"Objek tanah seluas enam hektar yang dibeli Pemda Inhu sebesar Rp 1,7 milyar lebih dianggap Lost karena tidak dapat dikuasai akibat tumpang tindih sertifikat SHM," terangnya.
Meski telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, tutur Leonard, tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka harus bertanggungjawab.
Diketahui, pihak Kejari Indragiri Hulu proses kasus Tipikor ini mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka memakan waktu empat bulan.
Konferensi pers digelar di Aula Pertemuan Kejari Indragiri Hulu dipimpin Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango S.H, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M. Ali Nurhidayatullah S.H, beserta jaksa penyidik, Ivan Aziz S.H, dan Mohammad Haikal Zikrullah, S.H.
Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Inhu Tahan Pegawai BPN dan Eks Lurah Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Diskusi pembaca untuk berita ini