Talang Muandau, katakabar.com - Hari nahas bagi seorang warga Dusun Beringin, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama Soni, tertangkap basah saat ninja sawit di kebun milik CV Palma Makmur Lestari Minggu (20/4) sore.

Ia ditangkap para Centeng atau pihak keamanan CV PML berjumlah lima orang saat beraksi mendodos buah kelapa sawit. Setelah tertangkap, para Centeng atau pihak keamanan CV PML memborgol Soni. Tidak hanya diborgol, para Centeng diduga main hakim sendiri dengan cara pukul bahkan meletakkan parang ke leher, serta siksa hingga membuat warga Desa Beringin yang tertangkap ninja sawit menjerit kesakitan seraya minta tolong

Soni terbilang beruntung, seorang warga, Dedi M kebetulan melintas mendengar jeritan ada yang minta tolong, dan mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.

Di TKP  Soni mangkui ke Dedi M, para oknum Centeng melakukan penganiayaan kepada dirinya. Bahkan seorang oknum Centeng atau pihak keamanan CV PML meletakkan parang di bagian leher Soni.

Mendengar pengakuan Soni para oknum Centeng CV PML melakukan penganiayaan dan penyiksaan. Lantas, Dedi M menginformasikan kepada warga Dusun Beringin, warga ramai-ramai mendatangi TKP.

Warga mengingatkan par Centeng CV PML. "Kalau mencuri, kenapa pelaku disiksa, dan tidak diserahkan ke pihak berwajib atau polisi."

Lantas, warga sudah mulai emosi melihat para Centeng main hakim sendiri menyarahkan dan mengarahkan pelaku ninja sawit untuk diamankan ke rumah Ketua RT setempat, S Nainggolan.

Lantaran tidak terima melihat kondisi Soni akibat premanisme para Centeng CV PML. Warga yang sudah mulai disulut amarah nyaris menghakimi para Centeng tiba-tiba, para Centeng minta berdamai membikin emosi warga mereda.

Menurut Dedi M, ketika hendak berdamai, oknum sekuriti yang ikut menyiksa pelaku sudah tidak ada di rumah RT. Tapi tak berapa lama, unsur pimpinan CV PML datang temui warga. Terjadi kesepakatan sehari setelah kejadian, Senin (21/4) bakal dilakukan perdamaian.

"Korban penganiayaan dan keluarga menungu janji manajemen CV PML, Senin hingga pukul 10 hingga sore, tapi tidak satupun datang pihak perusahaan ke rumah Ketua RT. Saat dihubungi pihak korban, pihak perusahaan mangakui persoalan sudah sampai ke Polsek Pinggir," jelasnya.

Menurut informasi yang diterima pihak keluarga dan warga, pihak CV PML malaporkan Dedi M melakukan pengancaman, bukan kasus pencurian buah sawit oleh Soni di kebun milik CV PML.

Warga lainnya, Pandiangan menilai kasus ini sangat janggal, kasus ini kasus ninja sawit tapi pihak CV PML informasinya malaporkan Dedi M ke polisi melakukan pengancaman.

"Pihak CV PML dan Pihak Berwajib jangan semena-mena. Kalau kasus pencuriaan silahkan yang diproses, dan tangkap pelakunya tapi main hakim sendiri silahkan pelaku laporkan ke pihak berwajib," tegas Pandiangan.

Terkait adanya laporan dari pihak CV PML mengenai warga melakukan pengancaman tolong pihak kepolisian turun ke lokasi cek kebenarannya seperti apa.

"Kalau ada laporan pencurian silahkan tangkap pelaku. Jangan pernah main hakim sendiri negara kita negara hukum," sebutnya.