Pekanbaru, katakabar.com - Tim advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memastikan kliennya siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3) nanti.

Pihak kuasa hukum menyebut persidangan ini menjadi momentum untuk membuka fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.

Hal itu disampaikan tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, saat konferensi pers yang digelar di kantor DPW PKB Riau, Senin (16/3).

"Sidang perdana Kamis (26/3), merupakan momentum yang sangat ditunggu Pak Abdul Wahid untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan membantah semua tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya," jelas Kemal.

Menurut Kemal, sikap diam yang selama ini ditunjukkan Abdul Wahid bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut kliennya memilih menunggu proses persidangan agar seluruh fakta dapat dibuka secara resmi di pengadilan.

"Pak Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima. Beliau menunggu momentum persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membeberkan fakta yang sebenarnya," ucapnya.

Kemal menegaskan, tim advokat telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan Abdul Wahid membantah pernah memerintahkan, memaksa, atau mengancam pihak mana pun dalam perkara yang menjeratnya.

"Kami telah menyiapkan alat bukti yang kuat. Pak Abdul Wahid secara tegas membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Beliau tidak pernah memerintahkan, tidak pernah memaksa, apalagi mengancam pihak mana pun," tegas Kemal.

Abdul Wahid, ulas Kemal, juga tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan bawahannya dan tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Beliau tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan pribadi," bebernya.

Kemal juga menanggapi isu mengenai istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

"Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman. Bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah ditanyakan dalam BAP. Jangan sampai istilah ini dijadikan framing," tuturnya.

Pada persidangan nanti, tim advokat juga meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita KPK dapat dibuka di hadapan majelis hakim.

Masih Kemal, hal itu penting agar fakta yang sebenarnya bisa terlihat secara terang di persidangan.

"Pak Wahid meminta agar 11 handphone yang disita KPK dibuka di persidangan. Supaya semuanya terang, dan majelis hakim bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi," kupasnya.

Masih Kemal, Abdul Wahid juga menyampaikan salam kepada masyarakat Riau serta mengajak publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.

"Beliau menitipkan salam kepada masyarakat Riau dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi proses persidangan ini agar berjalan adil dan terbuka," sebut Kemal