Bengkalis, katakabar.com - Ulah Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) tiga orang pria, yakni MRS 22 tahun, MI alias Romi 20 tahun, EFN alias 40 tahun, dan RSA alias alias Madan 29 tahun diborgol Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Bengkalis.

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat siaran persnya kepada wartawan, Minggu (25/1) sore.

Diceritakannya, pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana narkoba ini berkat kolaborasi antara Polri dan masyarakat. Di mana tim opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba.

"Pelaku MRS alias RND 22 tahun pengangguran, warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Sabtu (24/1) sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Jalan Pipa Air Bersih Duri. Saat tim opsnal menggeledah pelaku ditemukan barang bukti, berupa satu paket bungkus warna coklat diduga narkotika jenis daun ganja kering di saku celana kiri, sembilan belas plastik pack diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu paket bungkus warna coklat diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu bungkus plastik warna hijau di duga narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam satu buah tas ransel warna merah hitam, dan satu unit handphone merk Samsung warna putih, serta uang tunai Rp60.000," ujarnya.

Ketika tim opsnal menginterogasi tentang kepemilikan narkotika jenis ganja dan asal ganja dari mana, ucapnya, pelaku mengakui narkotika jenis ganja  miliknya didapatkan dari RSA (sudah tertangkap).

Sedang MI alias Romi, ulas AKBP Fahrian, juga warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diborgol di waktu dan hari yang sama dan di lokasi sama. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa satu plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram, dan satu unit handphone merk Redmi warna biru.

"Saat tim opsnal menginterogasi tentang kepemilikan narkotika jenis sabu pelaku mengakui miliknya didapatkan di lapangan bola surya muda Jalan Siak," tuturnya.

Lalu, lanjutnya, RSA alias Madan 29 tahun, warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni di mana tim opsnal beehasil ringkus EFH alias Erick atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Saat tim opsnal menginterogasi tentang asal sabu Erick menerangkan mendapatkan sabu dari Madan. Dari sini tim opsnal ringkus Madan, dan menemukan barang bukti, berupa satu unit handphone merk Samsung warna biru dan uang tunai Rp300 ribu," imbuhnya.

Tim opsnal kemudian menginterogasi, kupas AKBP Fahrian, pelaku mengakui menyimpan di kosan Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan menemukan barang bukti, berupa satu plastik pack yang di duga narkotika jenis sabu seberat 6,31 gram, satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong di dalam satu buah dompet kecil warna abu abu.

"Pelaku mengakui narkotika jenis sabu dan asal sabu miliknya didapatkan dari Bembeng (dalam lidik)," terangnya.

Sementara, sambung AKB Fahrian lagi, pelaku EFH alias Erick warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Jalan Pertanian Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kerika tim opsnal mengambil langkah hukum ditemukan barang bukti, berupa sepuluh plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram, satu unit timbangan, satu bungkus plastick pack kosong di dalam satu buah kotak kecil warna hijau, satu unit handphone merk Samsung warna biru muda dan uang tunai Rp100.000. Pelaku mengakui narkotika jenis sabu miliknya didapatkan dari Madan melalui perantara Bembeng (dalam lidik)," sebutnya.

Para tersangka dan barang bukti, tambahnya, kini sudah di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.