Rupat, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Rupat Utara borgol satu orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah saturumah di kawasan Jalan Sri Menanti RT 05 RW 02 Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (6/11) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel melalui keterangan resmi kepasa wartawan, Senin (10/11), mengatakan pengungkapan perkara TPPO berawal tim opsnal Polsek Rupat Utara mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Rupat persisnya di salah saty rumah yang berada di Jalan Sri Menanti Desa Sungai Cingam ada penempatan PMI ilegal mau diberangkatkan ke negara Malaysia, Kamis (6/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lalu, ujar Iptu Yohn Mabel, tim opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan sekira Pukul 01:30 WIB tim melihat lokasi rumah yang mencurigakan. Selanjutnya, tim opsnal Polsek Rupat Utara Menggedor Rumah, tidak dibuka dan melihat beberapa orang berhamburan lari dari pintu belakang rumah. Tim berpencar mengejar, dan amankan 2 orang PMI ilegal.
Sementara, ulas Iptu Yohn Mabel sebagian tim yang sudah masuk ke dalam rumah temukan 3 orang PMI ilegal dan 1 orang pemilik rumah bernama R.
"Kenapa PMI ilegal bisa berada di dalam eumah Tersebut? Saat itu Para PMI ilegal yang sudah diamankan menerangkan mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk bekerja, dan para PMI ilegal sudah berada di rumah tersebut selama 2 malam," ucapnya.
Sebelumnya, kata Kasatreskrim Polres Bengkalis ini, 3 hari lamanya ditempatkan di penginapan Jaya yang berada di Desa Pangkalan Nyirih sebanyak 16 orang.
"Dari penginapan 16 orang PMI ilegal sempat dibawa Ke pantai untuk diberangkatkan ke Malaysia. Tetapi, ke 16 orang PMI ilegal tersebut tidak ada kejelasan dan mereka terlantar di pantai. Besok harinya par PMI ilegal dijemput oleh 3 orang laki-laki masing-masing menggunakan sepeda motor di mana salah satilunya pemilik rumah bernama R tadi, dan tempatkan 10 orang PMI ilegal di dalam rumahnya menunggu waktu diberangkatkan, dan 4 orang PMI ilegal perempuan tidak tahu dibawa kemana," jelasnya.
Menurut keterangan R, sambung Iptu Yohn Mabel, ke 10 orang PMI ilegal tersebut sengaja ditempatkan di rumahnya atas kerja sama dengan DK (DPO) dan DD (DPO).
Kemudian, tim membawa pemilik rumah dan 5 PMI ke Kantor Polsek Rupat Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan di hari yang sama sekira pukul 11:00 WIB 3 orang PMI menyerahkan diri ke Kantor Polsek Tupat Utara.
Di pengungkapan kasus TPPO itu, terang Iptu Yohn Mabel turut diamankan barang bukti, berupa 6 unit handphone, 4 buah Paspor untuk korban.
Ungkap Kasus TPPO, Reskrim Polres Bengkalis Borgol Terduga Pelaku di Pulau Rupat
Diskusi pembaca untuk berita ini