Medan, katakabar.com - Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama dengan PT Eastern Sumatera (Sipef Group) Bukit Maraja, dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya, serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun, di Aula Gedung Baru DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra Sorta Ertaty Siahaan (Fraksi PDI Perjuangan) yang pimpin RDP, yang dihadiri Anggota Komisi B Manaek Hutasoit SE (Fraksi Golkar), Sumihar Sagala SE (Fraksi PDI Perjuangan), Dr H. Aripay Tambunan (Fraksi Gerindra), Gusmiyadi SE (Fraksi Gerindra), Roby Agusman Harahap SH (Fraksi Nasdem) dan Rudy Alfahri Rangkuti MH (Fraksi Nasdem).
“Rapat ini membahas penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan Sipef oleh Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Simalungun,” kata Sorta melalui keterangan resmi Humas DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/1).
Pernyataan penolakan perpanjangan HGU itu disampaikan puluhan perwakilan masyarakat dari delapan Nagori di Kecamatan Gunung Malela, meliputi Nagori Marihat Bukit, Pamatang Sahkuda, Sahkuda Bayu, Lingga, Bandar Siantar, Pamatang Gajing, Pamatang Asilom, Bukit Maraja.
Penolakan disebabkan beberapa alasan, diantaranya perusahaan tersebut selama ini minim sosialisasi terkait hak dan kewajiban kepada masyarakat ring satu perusahaan.
Masalah perbatasan tidak kunjung diperjelas, perubahan luas perkebunan tidak diperjelas dengan patok batas meskipun HGU telah diperpanjang tiga kali.
Masyarakat menuding koperasi plasma yang terlibat dalam pengelolaan lahan plasma hanya dibuat untuk kepentingan perusahaan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap warga sekitar.
Selain itu, masyarakat mengklaim program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan belum terlihat manfaatnya. Fasilitas umum yang dibangun perusahaan seperti lapangan bola, dan gedung sekolah, dan infrastruktur lain yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, kurang.
Salah seorang perwakilan manajemen Sipef, Suhardi mengatakan, perusahaan selama ini sudah memenuhi hak dan kewajiban menurut perundang-undangan. Fasilitas umum yang dibangun seperti gedung TK dan MIN. Sedangkan dana CSR yang digelontorkan sejak 2016 hingga 2024 tercatat Rp2 miliar lebih.
Tapi, pernyataan itu langsung dibantah warga karena yang menerimanya bukan masyarakat delapan nagori. Hal ini diamini Camat Gunung Malela.
Camat Gunung Malela, Roy Saragih meminta, kalau HGU Sipef diperpanjang, agar dikeluarkan beberapa hektar dari HGU untuk kepentingan pengembangan nagori dan kecamatan.
"Paling tidak 15 hektar untuk kecamatan dan masing masing nagori dua hektar. Kalau sudah keluar HGU-nya, maka harus menunggu sekian puluh tahun lagi. Padahal perkembangan masyarakat dan pembangunan sangat mendesak,” ujarnya.
Merespon hal itu, Komisi B mengusulkan agar perusahaan mengakomodir aspirasi warga dan mengalihkan CSR ke warga yang berada di ring satu perusahaan.
"Meneteslah sedikit agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya Sipef. Itu saja masalahnya, tidak rumit. Sampaikan aspirasi masyarakat ke owner," tegas Aripay.
Usulan ini disambut baik oleh masyarakat. Tapi, pihak perusahaan menyebut masih mau mempelajari apa saja hal yang bisa mereka lakukan ke depannya, termasuk mengalihkan kemitraan plasma dengan warga delapan nagori.
Ups.., Masyarakat Delapan Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group
Diskusi pembaca untuk berita ini