Tegas! Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai Tolak Adu Domba Sesama Melayu Riau
Riau
Jumat, 13 Februari 2026 | 09:30 WIB

Tegas! Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai Tolak Adu Domba Sesama Melayu

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai menyampaikan pernyataan sikap terkait kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua Forum, Irwansyah SM, pada Kamis (12/2) kemarin. Dalam keterangannya, Irwansyah, menegaskan Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Terkait penertiban kawasan hutan, kami mendukung seluruh upaya Masyarakat Adat Luhak Tambusai, baik melalui kelompok, koperasi, organisasi maupun lembaga kemasyarakatan lainnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, sepanjang dilakukan secara baik, benar dan untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya. Selain itu, forum secara tegas menolak segala bentuk upaya pembenturan sesama anak bangsa, khususnya sesama anak kemenakan Melayu se Luhak Tambusai. “Kami menolak segala bentuk adu domba yang dapat memecah belah persatuan. Jangan sampai sesama anak kemenakan saling berhadapan karena kepentingan tertentu,” tegas Irwansyah. Forum juga menyatakan kesiapan untuk membuka komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat Melayu Luhak Tambusai. Dalam pernyataan tersebut, Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai mengajak seluruh anak kemenakan untuk menjaga persatuan dan hubungan kekerabatan agar tidak mudah dipecah belah oleh kepentingan mana pun. “Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah. Mari merangkul, bukan memukul, karena perjuangan ini untuk kepentingan kampung halaman,” imbuhnya. Pernyataan tersebut diakhiri dengan penegasan semangat persatuan: “Takkan hilang Melayu di bumi.

PMII Inhu Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Dinilai Mundur dari Semangat Reformasi Riau
Riau
Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:37 WIB

PMII Inhu Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Dinilai Mundur dari Semangat Reformasi

Indragiri Hulu, katakabar.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indragiri Hulu secara tegas tolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Wacana tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi mencederai amanat Reformasi 1998 serta mengancam independensi institusi kepolisian. Ketua PC PMII Indragiri Hulu, Fadilah Irsandi, menegaskan reformasi telah meletakkan fondasi penting berupa pemisahan Polri dari kekuasaan politik. Tujuannya agar penegakan hukum berjalan secara profesional, netral, dan berpihak pada keadilan publik. “Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah bentuk kemunduran demokrasi. Ini bukan sekadar soal struktur kelembagaan, tetapi menyangkut arah reformasi sektor keamanan dan masa depan penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik,” tegas Fadil dalam pernyataan resminya, Selasa (27/1). Menurut PMII, independensi Polri syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Ketika kepolisian berada langsung di bawah kendali kementerian, potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga politisasi hukum dinilai akan semakin terbuka. Lebih lanjut, PMII Indragiri Hulu mengingatkan semangat Reformasi lahir dari perlawanan terhadap sentralisasi kekuasaan dan praktik otoritarianisme. Lantaran itu, setiap kebijakan negara seharusnya memperkuat, bukan justru melemahkan, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta kontrol sipil yang sehat. “Negara tidak boleh bermain-main dengan institusi penegak hukum. Polri harus tetap berdiri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan,” tambahnya. PMII menekankan setiap wacana kebijakan strategis yang menyangkut institusi vital negara harus dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Selain itu, PMII mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk bersikap kritis serta aktif menjaga warisan Reformasi agar tidak direduksi oleh kepentingan jangka pendek kekuasaan. “Reformasi belum selesai. Tugas generasi hari ini adalah memastikan amanat Reformasi tidak dikhianati,” tandas Fadil.

Perangkat Desa Tanjung Peranap Tegas Tolak Aktivitas Ilegal Logging Riau
Riau
Jumat, 12 September 2025 | 16:09 WIB

Perangkat Desa Tanjung Peranap Tegas Tolak Aktivitas Ilegal Logging

Selatpanjang, katakabar.com - Kantor Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, saksi bisu perangkat Desa Tanjung Peranap gelar pertemuan internal untuk bahas upaya pencegahan dan penolakan terhadap aktivitas ilegal logging yang dikhawatirkan dapat merusak hutan, dan lingkungan sekitar, Jumat (12/9) pagi tadi. Di pertemuan hadir Kepala Desa Tanjung Peranap, Indra, S.E., SD., Sekretaris Desa Jonni N, para Kepala Dusun, yakni Suhaikal, Mulyadi, dan Saprizal, serta Kasi Pemerintahan Ijalena. Kepala Desa, Indra menegaskan, pemerintah desa sepakat menolak segala bentuk aktivitas ilegal logging yang dapat merugikan masyarakat maupun mengancam kelestarian lingkungan. Ia mengajak seluruh perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penebangan liar. “Kita tidak ingin hutan desa rusak akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hutan harus dijaga agar tetap memberi manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” jelas Indra. Sekretaris Desa Jonni N aminkan Indra. Ia mengutarakan, dampak dari ilegal logging bukan hanya pada kerusakan ekosistem, tapi berimbas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada kelestarian alam. Ia lantas usulkan pembentukan tim pengawas desa untuk memperkuat langkah pencegahan.

Kami Hidup dari Sungai Mata Pencaharian Terancam, Nelayan Tiga Desa Tolak Proyek Kanal di Inhil Lingkungan
Lingkungan
Kamis, 05 Juni 2025 | 20:11 WIB

Kami Hidup dari Sungai Mata Pencaharian Terancam, Nelayan Tiga Desa Tolak Proyek Kanal di Inhil

Indragiri Hilir, katakabar.com - Rencana pembangunan kanal sebagai solusi banjir di Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, tuai penolakan dari masyarakat tiga desa sekitar, Teluk Merbau, Batang Tumu, dan Sepakat Jaya. Kekhawatiran utama warga mengenai pencemaran lingkungan, dan hilangnya mata pencaharian nelayan akibat masuknya limbah sawit ke perairan mereka. Sosialisasi proyek digelar Senin (2/6) lalu di Aula Dusun Simpang Buluh, Desa Teluk Merbau, dihadiri Camat Gaung, Ns. Matzen, Kapolsek Gaung, Iptu Andrianto, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Kanit Intelkam, tokoh masyarakat, serta ratusan warga. Camat Gaung, Ns. Matzen menyampaikan, proyek kanal tindak lanjut rapat bersama Bupati Inhil pada 26 Mei 2025 terkait penanganan banjir di Lahang Hulu. Dua titik kanal direncanakan di Parit 9 dan Parit 14 yang akan disambungkan ke Parit Basian Desa Teluk Merbau, dilengkapi tanggul di kedua sisi. Meski sudah melalui kajian teknis oleh Dinas PUPR, DLHK, Perkebunan, dan Satgas Banjir, warga tetap menolak rencana tersebut. Arsyad, nelayan asal Batang Tumu yang hadir langsung menyuarakan keresahan kolektif nelayan Menurut Arsyad, air sungai Batang Tumu akan menjadi tawar atau payau. Ikan dan udang akan hilang. Kami ini hidup dari sungai. Kalau sungai tercemar, apa yang kami makan? Apakah perusahaan siap bertanggung jawab kalau kami kehilangan mata pencaharian? Ia lantas mempertanyakan kebijakan pemerintah dan perusahaan. Mengapa pembuangan kanal diarahkan ke wilayah mereka? Kata Arsyad, Kamis (5/6) kepada wartawan, Apakah tidak ada solusi lain? Mengapa harus ke sungai daerah sini? Mengapa tidak ke daerah Gaung saja? Dijelaskan Arsyad, kasus serupa pernah terjadi di Desa Belaras, Desa Bantayan, dan Concong, yang ekosistemnya rusak akibat limbah kanal perusahaan. Nelayan Sepakat Jaya menyampaikan, arus kanal saat hujan deras akan menghanyutkan ikan, dan tanggul di atas tanah gambut rawan jebol. “Kami ini tidak punya kebun, laut dan sungai adalah kebun kami. Kalau air asin bercampur tawar karena kanal, semua ikan dan udang habis," terang seorang warga.

Dewan Nunukan Ingatkan Perusahaan Sawit Tak Sembarangan Tolak Rekomendasi Sawit
Sawit
Rabu, 15 Januari 2025 | 21:42 WIB

Dewan Nunukan Ingatkan Perusahaan Sawit Tak Sembarangan Tolak Rekomendasi

Nunukan, katakabar.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Andre Pratama ingatkan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Nunukan tidak sembarangan menolak rekomendasi DPRD. Soalnya, implikasinya lembaga legislatif akan segera membentuk panitia khusus (Pansus). Peringatan itu ditekankannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Kepala Perusahaan PT Sawit Inti Lestari (SIL) dan PT Sawit Inti Perkasa (SIP), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nunukan, serta serikat buruh PT SIL/SIP. Apalagi RDP digelar untuk menyelesaikan pemecatan atau PHK sepihak oleh perusahaan terhadap ketua serikat buruh.

Ups.., Masyarakat Delapan Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group Sawit
Sawit
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:09 WIB

Ups.., Masyarakat Delapan Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group

Medan, katakabar.com - Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama dengan PT Eastern Sumatera (Sipef Group) Bukit Maraja, dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya, serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun, di Aula Gedung Baru DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra Sorta Ertaty Siahaan (Fraksi PDI Perjuangan) yang pimpin RDP, yang dihadiri Anggota Komisi B Manaek Hutasoit SE (Fraksi Golkar), Sumihar Sagala SE (Fraksi PDI Perjuangan), Dr H. Aripay Tambunan (Fraksi Gerindra), Gusmiyadi SE (Fraksi Gerindra), Roby Agusman Harahap SH (Fraksi Nasdem) dan Rudy Alfahri Rangkuti MH (Fraksi Nasdem). “Rapat ini membahas penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan Sipef oleh Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Simalungun,” kata Sorta melalui keterangan resmi Humas DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/1).

Tolak Deforestasi untuk Perluasan Perkebunan Sawit, Ini Kata Guru Besar UGM Sawit
Sawit
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:58 WIB

Tolak Deforestasi untuk Perluasan Perkebunan Sawit, Ini Kata Guru Besar UGM

Yogyakarta, katakabar.com - Rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ingin melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit untuk meningkat produksi minyak kelapa sawit dalam dan luar negeri ditentang banyak kalangan, termasuk akademisi. Banyak yang khawatir jika perluasan perkebunan kelapa sawit dilakukan bakal memicu maraknya deforestasi. Bahkan pernyataan Kepala Negara menyamakan tanaman kelapa sawit sebagai tanaman hutan alam dianggap menyesatkan. Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI), Prof. Budi Setiadi Daryono PhD, menolak keras upaya perluasan perkebunan kelapa sawit lantaran bakal mengancam kembalinya kerusakan hutan dan biodiversitas. “Kami menolak keras rencana presiden tersebut. Banyak riset menyatakan di kawasan perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar dan hampir 0 persen keragaman hayati berkembang di perkebunan sawit,” ujar Budi melalui keterangan pers, dilansir dari laman EMG, Jumat (10/1). Menurut Budi, selama ini dampak dari perkebunan kelapa sawit yang sangat luas dengan model monokultur, ternyata rentan meningkatkan konflik satwa liar dengan manusia. Ini berujung berkurangnya populasi satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, seperti orang utan, gajah, badak dan harimau Sumatera. “Flora dan fauna yang dilindungi semakin berkurang karena deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit,” jelasnya. Selain itu, dia menyarankan Prabowo menjalankan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. “Dengan inpres tersebut, seluas 66,2 juta hektar hutan alam dan lahan gambut atau seluas negara Perancis dapat diselamatkan dari kerusakan,” imbuhnya. Disamping itu, Budi menginginkan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Terkait pernyataan yang menyamakan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan, “Itu pernyataan yang menyesatkan publik,” ucapnya. Apalagi, sebutnya, secara tegas sudah ada peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan sawit bukan tanaman hutan.

Petani Sawit di Bengkulu Tolak Laporkan Luas Kebun, Ada Apa? Sawit
Sawit
Minggu, 02 Juli 2023 | 14:39 WIB

Petani Sawit di Bengkulu Tolak Laporkan Luas Kebun, Ada Apa?

Bengkulu, katakabar.com - Kalangan petani sawit di Provinsi Bengkulu skeptis menanggapi pendataan luas kebun yang diminta oleh pemerintah pusat. Petani khawatir pendataan luas kebun berujung pada penarikan pajak yang lebih tinggi, sedang nasib mereka tidak pernah diperhatikan pemerintah pusat. Seorang petani sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah, Iskandar Maun tegas menolak memberikan data pasti terkait luas kebun sawit yang dimilikinya. Menurut Maun, memberikan data luasan kebun sawit sama saja dijadikan ladang pajak pemerintah. "Kami tidak mau dipungut pajak lebih tinggi tanpa adanya perhatian yang nyata terhadap kondisi kami. Kami telah berjuang keras untuk mengelola kebun sawit, dan mestinya pemerintah memperhatikan kesejahteraan kami," ujarnya, seperti dilansir dari laman elaeis.co pada Minggu (2/7). Para petani sawit melihat pendataan luas kebun mereka langkah awal untuk memberlakukan tarif pajak yang lebih tinggi. Mereka merasa pemerintah tidak memperhatikan keberadaan dan perjuangan mereka sebagai sektor pertanian yang penting bagi perekonomian daerah maupun nasional. "Kami sudah menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola kebun sawit ini, seperti fluktuasi harga dan masalah mahalnya harga pupuk. Tapi pemerintah tidak pernah memberikan dukungan yang memadai. Sekarang mereka ingin membebankan kami dengan pajak yang lebih besar lagi," jelasnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi menimpali, pendataan luas kebun upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan data. Sehingga tidak ada niat pemerintah pusat untuk memberlakukan tarif pajak yang lebih tinggi secara sepihak. "Pendataan luas kebun sawit bagian dari tugas rutin pemerintah untuk mengumpulkan data yang akurat. Sehingga memastikan keberlanjutan sektor sawit," tuturnya. Namun, petani sawit tetap skeptis terhadap janji pemerintah. Mereka meminta agar pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan mereka sebagai bagian penting dari sektor pertanian. "Kami hanya menginginkan keadilan. Kami meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dan kesulitan kami, dan memberikan kebijakan yang melindungi kepentingan petani sawit secara adil," petani sawit di Bengkulu Utara, Agustam menolak.