Siak Kecil, katakabar.com - Seorang warga Desa Sungai Bakung Kabupaten Bengkalis bernama Erman alias Ujang umur 26 tahun sudah satu malam menginap di kamar sempit tahanan Mapolsek Kecamatan Siak Kecil Polres Bengkalis.
Tim Reskrim Polsek Siak Kecil yang menjebloskan Ujang ke penjara gegara sering transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Quari Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang diteruskan Humas Polres Bengkalis, AKP Buha Purba kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (27/1), Tim Reskrim Polsek Siak Kecil berhasil ungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Jalan Quari Desa Lubuk Gaung, pada Kamis (26/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah dapat informasi kata AKP Buha Purba, Tim Reskrim Polsek Siak Kecil melakukan lidik. Begitu informasi akurat targer berada di tepi jalan poros Quari Desa Lubuk Gaung, pada pukul 13.00 WIB tim melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada seorang laki laki ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,75 gram, satu unit handphone merk Oppo hitam.
"Ketika pelaku dinterogasi tentang kepemilikan sabu mengakui miliknya yang diperoleh dari Erik," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudaj dibawa ke Polsek Siak kecil guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dan disangkakan oasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebutnya.
Wak, Ujang Ditangkap Tim Reskrim Polsek Siak Kecil Gegara Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini