BKAD Taja Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Bengkalis, katakabar.com - Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bantan taja pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa usung tema 'Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa, Aset Desa serta Pemantapan Aplikasi SISKEUDES', di Aula Hotel Surya Bengkalis selama dua hari, dari 22 hingga 23 Desember 2025. Ketua BKAD, Zahari, menyampaikan dari 5 orang perwakilan 16 Desa yang mengikuti pelatihan kami berharap mampu, dan dapat pula mengimplementasikan bentuk pelatihan yang kita lakukan ini dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan desa maupun pengelolaan aset, sebab narasumber yang menyampaikan materi dalam pelatihan ini adalah orang yang memahami regulasi. "Terima kasih kepada seluruh Desa yang ada di Kecamatan Bantan, mempercayakan kepada BKAD sebagai wadah dalam bentuk pelatihan yang telah dilaksanakan selama tahun 2025, dan atas kekurangan dalam betuk pelayanan kami mohon maaf, berharap tahun ke depan kita tetap mampu melaksanakan kegiatan ini lebih baik," jelasnya. Camat Bantan, Rafli kurniawan, mengutarakan apa yang telah dilaksanakan ini tidak hanya bentuk pelatihan. Tetapi dari pelatihan ini bisa menjadi kepekaan kita dalam bentuk membangun lebih baik Kecamatan Bantan ke depan, karena kita yang hadir orang-orang penting di desa. "Terima kasih kepada BKAD Kecamatan Bantan sebagai fasilitas dalam melakukan kegiatan pelatihan. Hal ini sudah menjadi program yang berjalan sesuai regulasi, apalagi BKAD Kecamatan Bantan mampu menjalankan dengan baik. Renaldi narasumber bidang pengelolaan keuangan, menekankan tranparasi keuangan adalah celah tidak terjadinya penyimpangan keuangan di desa, ada perencanaan yang dilakukan, serta papan pelaksanaan kegiatan. Hamdan SS, M.Si inspektur pembantu 1, menimpali pemanjangan imformasi tentang pelaksanaan APBdes sebagai bentuk infomasi publik pada masyarakat, hal itu sesuai undang undang yang ada. Penguatan partisipasi masyarakat dalam bentuk penyusunan rencana pelaksanaan APBDesa dari mulai Musdus dan Musdes sampai penyusun RKP dan pengesahan APBDesa itu sendiri. Menurut Bidang Aplikasi SISKEUDES, Riyan Noveriandri, bahwa sistim imformasi yang harus dilakukan oleh desa terkait informasi yang di input harus menggunakan kode Kecamatan dan desa agar data dapat diakses sesuai program yang telah di lakukan di setiap desa.