Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu Hukrim
Hukrim
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:00 WIB

Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu

Bengkalis, katakabar.com - Perburuan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke 'Tanah Jantan' nama lain dari Kepulauan Meranti, Riau, tidak sia-sia dengan dicokoknya seorang pelaku bernama MO alias Ayang yang berperan sebagai mediator (penghubung) antara AIN dan BRO (dalam lidik ) terkait transaksi narkotika jenis sabu. Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleg Siregar, kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa lalu, tim opsnal cokok Ayang dasarnya LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 13 Januari 2026. Tersangka AIN menerangkan MO alias Ayang mengenalkan dan jadi penghubung komunikasi AIN dengan BRO (dalam lidik) di mana BRO (dalam lidik) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AIN sebanyak BK 379,87 gram. "Dari hasil interogasi saat penangkapan kepada AIN yang bersangkutan tidak menganal BRO (dalam lidik) dan yang mengenali BRO (dalam lidik) hanya MO alias Ayang," ujar mantan Kapres Indragiri Hulu ini. Tetapi, ulas AKBP Fahrian, setelah 14 hari tim melakukan pengejaran dan pencarian, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MO aliae Ayang di suatu bengkel di kawasa Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A3X warna biru di kamarnya. "Kepada tim pelaku mengakui jadi penghubung komunikasi antara AIN dan BRO (dalam lidik) untuk transaksi narkotika jenis sabu, dan juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik)," jelasnya. Lalu, terang AKBP Fahrian, tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine MO alias Ayang Negatif Menthampetamin. " Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Lagi, Bandar Sabu Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri Hukrim
Hukrim
Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:55 WIB

Lagi, Bandar Sabu Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri

Mandau, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis cokok diduga bandar sabu berinisial SP 25 tahun, di salah rumah di kawasan Jalan Gajah Mada Km.8 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya, Selasa (15/10), pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (11/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengedar Sekaligus Pengguna Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Senin, 14 Oktober 2024 | 19:22 WIB

Pengedar Sekaligus Pengguna Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis

Bantan, katakabar.com - Petualangan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, belakangan diketahui bernama SJ alias AK 43 tahun dicokok tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di kawasan Jalan Antara Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (10/10) sekitar pukul 16.30 WIB sore lalu. Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri melalui siaran persnya, Senin (14/10) menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu berawal tim opsnal dapat laporan dari masyarakat, Kamis (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Bandar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Bengkalis di Boncah Mahang Hukrim
Hukrim
Selasa, 07 November 2023 | 10:30 WIB

Bandar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Bengkalis di Boncah Mahang

Bathin Solapan, katakabar.com - Pria 25 tahun, belakangan diketahui bernama RG alias Ajo warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Nakotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Bengkalis. Ajo sehari-hari luntang lantung kesana kemari lantaran tidak punya pekerjaan dicokok tim opsnal gegara menjadi bandar sabu, pada Jumat (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyao Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (6/11) kemarin, penangkapan bandar sabu bernMa Ajo ini bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB. "Begitu dapat informasi tim melakukan lidik dan diperoleh informasi akurat sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, target berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Lintas Duri- Dumai kilometer 17 Desa boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan," ujar Iptu Hasan. Lalu, kata Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan empat puluh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, satu unit handphone android merk Vivo biru dan uang tunai Rp300 ribu. Tidak sampai di situ, sambungnya, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita adalah miliknya dapat dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine pelaku positif Metamphetamine. Kepada pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.