Mandau, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis cokok diduga bandar sabu berinisial SP 25 tahun, di salah rumah di kawasan Jalan Gajah Mada Km.8 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya, Selasa (15/10), pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (11/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut tim opsan melakukan lidik. Begitu diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 21.00 WIB target berada di rumah Jalan Gajah Mada kilometer 8 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Lalu, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan lima bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12.51 gram, satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong, satu buah sendok sabu didalam satu buah kotak handphone merk oppo warna putih, satu unit handphone android merk vivo hitam, satu unit handphone android merk tecno putih, dan uang tunai Rp200 ribu.
Terus, tim interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, dan pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Gledo (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine pelaku negatif Metamphetamine, dan kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lagi, Bandar Sabu Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri
Diskusi pembaca untuk berita ini