Pasir Pengaraian, katakabar.com - Selama ini penyelenggaraan retribusi tarif jasa parkir di Kabupaten Rokan Hulu kerap menuai sorotan.
Itu lantaram tidak adanya kesepakatan antara Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Rokan Hulu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah atau Pemda dengan penyedia jasa atau vendor di beberapa tempat menjadi alasan utamanya.
Di Kecamatan Ujung Batu sendri misalnya, dengan indeks frekuensi kendaraan yang cukup tinggi, masalah retribusi di beberapa layanan tempat parkir memiliki selisih yang sangat besar dengan setoran yang diberikan terhadap kas daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tentu seluruh sistem penyelenggaraan jasa parkir sudah diatur, termasuk dengan layanan tempat, besaran tarif, maupun sistem perkaliannya.
Tapi, menurut informasi di lapangan, realisasi ini berbanding terbalik dengan sistem tarif yang diberlakukan oleh vendor penyedia di Ujung Batu.
Penelusuran wartawan di lapangan terhadap beberapa sumber informasi internal, Senin (19/5) kemarin menyebutkan, penerapan retribusi parkir, terutama di tepi jalan umum di sepanjang rumah toko atah Ruko Ujung Batu, dikenakan dengan tarif yang tak wajar.
"Di lapangan, vendor melakukan sistem tarif berlangganan untuk setiap ruko yang ada di Ujung Batu," ujar sumber tak mau ditulis namanya.
Menurutnya, retribusi parkir di Ujung Batu sendiri, informasi realisasi retribusi setiap bulan berkisar antara Rp54 juta hibgga Rp65 juta.
"Realisasi angkanya per bulan bervariasi besar bang, tidak selalu sama, tapi berada kisaran angka Rp54 juta hingga Rp65 juta, sementara setoran ke dishub setahu saya hanya sekitar Rp26 juta sekian," jelasnya lagi.
Tak hanya itu, indikasi beberapa aparatur sipil negara atau ASN menerima "upeti" dari retribusi jasa parkir setiap bulan pun kerap muncul ke permukaan.
"Saya tak sebut nama bang, tapi dugaan oknum dari kantor camat setempat sampai beberapa orang lainnya menerima setoran dari vendor penyedia jasa layanan parkir di Ujung Batu," terangnya.
Kalau benar informasi dugaan di atas, Dinas perhubungan harus melakukan pemetaan ulang terhadap potensi pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Rokan Hulu. Kalau diambil sampel rata-rata minimum retribusi jasa layanan parkir di Ujung Batu sekitar Rp54 juta per bulan, dan hanya sekitar Rp24 juta per bulan yang disetor ke kas daerah atau Kasda. Artinya ada minimum rate Rp30 juta per bulan retribusi loss, dan jika ditotal ada sekitar Rp360 juta retribusi loss per tahun. Tentu ini bukan angka yang kecil untuk menambah pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Rokan Hulu.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Plt Kadishub Rokan Hulu, Minarli Ismail enggan memberikan keterangan terkait permasalahan retribusi tarif jasa layanan parkir di Ujung Batu.
Harus ada solusi terhadap pemetaan potensi ulang retribusi parkir di Ujung Batu, mengingat frekuensi kendaraan yang sangat tinggi, serta komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan seluruh vendor penyedia jasa layanan parkir Ujung Batu.
Dishub Rohul Dituntut Kaji Ulang Potensi Retribusi Jasa Layanan Parkir Ujung Batu
Diskusi pembaca untuk berita ini