Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius Hukrim
Hukrim
Jumat, 09 Januari 2026 | 10:37 WIB

Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius

Madiun, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari. Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari. Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi: BH 537 KM 133+723 BH 536 KM 133+254 BH 532 KM 131+770 BH 524 KM 127+851 BH 522 KM 127+358 Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tohari menegaskan baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan. “Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya. Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain: Pasal 179: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api Pasal 193: Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif. “Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.

Pencurian Sawit Marak, Kapolsek Pangkalan Kuras: Pengusaha Sawit Mesti Selektif Terima TBS Hukrim
Hukrim
Minggu, 23 Februari 2025 | 21:13 WIB

Pencurian Sawit Marak, Kapolsek Pangkalan Kuras: Pengusaha Sawit Mesti Selektif Terima TBS

Pelalawan, katakabar.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, silaturahmi dan sosialisasi hukum bersama para pengusaha Tengkulak, RAM, dan Veron di wilayah hukumnya. Penyuluhan hukum bersama pengusaha digelar ruang Kapolsek Pangkalan Kuras, Jumat (21/2) lalu, dihadiri Panit Opsnal IK Polsek Pangkalan Kuras, IPTU Deddy Tobing, anggota Polsek, serta lebih dari 35 pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Kegiatan itu guna menanggapi keresahan masyarakat, dan mencegah maraknya pencurian kelapa sawit. Selain itu, untuk menekan maraknya pencurian TBS dan berondolan dengan mengajak para pengusaha tidak membeli hasil kejahatan. "Kepada para pengusaha RAM, Veron, dan Tengkulak agar lebih selektif menerima tandan buah segar atau TBS kelapa sawit, dan memastikan bukan hasil curian, sebab dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan," imbau Kapolsek Pangkalan Kuras. Menurut mantan Kasat Intel Polres Pelalawan ini salah satu penyebab meningkatnya pencurian adalah mudahnya pelaku menjual hasil curian ke RAM atau Tengkulak.

Pekebun Cemas di Kalteng Ulah Penjarahan TBS Sawit 'Merajalela' Nasional
Nasional
Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:29 WIB

Pekebun Cemas di Kalteng Ulah Penjarahan TBS Sawit 'Merajalela'

Kotawaringin Timur - Petani kelapa sawit cemas dan pusing tujuh keliling di Kalimantan Tengah, persisnya di Seruyam dan Kota Waringin, dengan merajalelanya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Lantaran penjarahan TBS Kelapa sawit, pekebun kelapa sawit alami kerugian cukup besar hampir puluhan bahkan ratusan juta per bulan, belum termasuk kerugian rusaknya tanaman disebabkan buah yang dininja belum matang. Petani Sawit Sawit asal Kalimantan Tengah sebut saja JMT Pandiangan menuturkan, jumlah Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dicuri dari kebunnya mencapai 6 ton per bulan. Dari jumlah itu, nilai kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta hingga ratusan setahun mesti ditanggung. “Kebun saya di Kotawaringin Timur hampir tiap bulan mengalami pencurian buah, bahkan terindikasi penjarahan melibatkan banyak orang. Persoalan ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, ironinta menjelang akhir tahun makin marak," ujarnya dilansir dari laman agrofarm.co.id, pada Sabtu (2/12). Kata JMT, tidak hanya kebun perusahaan yang dijarah tapi kebun masyarakat petani dihajar oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seraya mengatakan kebunnya berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. "Pendapatan petani ikut tergerus bahkan mengancam keberlanjutan produksi TBS sawit, lantaran aksi penjarahan. Apalagi, mereka yang menjarah merusak pohon, sebab yang diambil itu buah belum matang. Akibatnya, kerugian pun jauh lebih besar. Kami beberapa kali sudah pernah menangkap pencurinya tapi tidak jera,” jelasnya. JMT Pandiangan meminta aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap aksi pencurian yang mengarah penjarahan buah sawit baik di kebun perusahaan dan petani masyarakat. Aksi tidak dapat dikategorikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melainkan sudah mengarah kriminalitas yang melibatkan banyak orang dan terorganisir. “Kami minta aparat tegas, petani sudah resah dan pendapatan mereka jelas semakin berkurang. Kalau ini dibiarkan, kasihan nasib petani masyarakat yang mengelola kebun,” imbuhnya. Tokoh pemuda asal Seruyan, Kalimantan Tengah, Afner Juliwarno menimpali, gerombolan pencuri buah sawit saat ini bak wabah, sebab dilakukan orang ratusan bahkan ribuan orang. “Mencuri itu ribuan orang. Aksi pencuriamn itu siang hari. Pencurian massal ini. Sekarang banyak kebun masyarakat yang dicuri. Mereka babat kebun masyarakat kalau kebun perusahaan diperketat,” ulas Afner lewat ponselnya di penghujung November 2023 lalu. Menurutnya, polisi sejatinya sudah beberapa kali menangkap gerombolan para pencuri buah sawit kebun perusahaan. Hanya saja, ucap Afner, polisi kerap membebaskan pencuri lantaran permintaan perusahaan yang merasa terintimidasi oleh rekan-rekan pencuri. Padahal, mereka sudah mencuri berton-ton TBS sawit. “Semua sudah tahu, siapa-siap pencuri. Tapi, ada beberapa pertimbangan dari kepolisian, masyarakat yang mengaku rekan yang mencuri ini bergerombol datang, mengancam kalau tidak dilepaskan teman-temannya bakal menghancurkan kantor pos-pos perusahaan,” terangnya. Para pencuri itu, ungkap Afner, rata-rata bukan berasal masyarakat yang ada di sekitar kebun sawit. Tapi, mereka berasal dari wilayah luar kecamatan bahkan di luar Kabupaten Seruyan. Saya pastikan, rata-rata pencuri bukan asli suku Dayak. “Biasa mereka membawa nama adat, Dayak itu bisa diselidiki, sebab pencuri ini tidak terkait dengan adat atau pun Dayak. Ini murni kriminal,” tegasnya. Mirisnya lagi, sambung Afner, motif gerombolan pencuri sawit bukan desakan ekonomi, melainkan untuk konsumsi narkoba. Untuk itu, mendesak polisi untuk menindak para pengedar narkoba yang ada di Seruyan. “Masyarakat mencuri itu bukan untuk makan tapi untuk sabu. Saya pastikan itu bukan untuk kebutuhan ekonomi,” jelas Afner. Ketua DPD LSM LIRA Seruyan, Afner mengaku khawatir mengancam sawit-sawit petani mandiri dan masyarakat sekitar perkebunan sawit. “'Pencurian' menurun ke anak cucu mereka, itu menjadi karakter. Wilayah kita nanti bakal terkenal dengan orang orang yang mencuri. Kita tidak mau begitu,” harap Afner. Kepada aparat hukum agar tidak hanya menangkap para pencuri sawit, Afner menyarankan, tapi tngkap penadah-penadahnya. Soalnya, para penadah atau pengepul yang menampung TBS-TBS sawit hasil curian. "Mereka membeli buah, ditampung, dan ditimbang. Jadi, buah itu dijual lagi ke pabrik. Harganya sih lumayan mahal tapi tidak terverifikasi. Mungkin satu ton, kurangnya bisa ratusan kilogram," beber Afner, memiliki kebun sawit seluas 3 hektar. "Kami minta ke pihak kepolisian untuk menindak para pengepul buah hasil curian, jangan hanya pencurinya juga termasuk pengedar narkoba. Mereka biang keroknya,” imbaunya.