Kuantan Sengingi, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Singingi tunjukkan komitmen dengan kedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum selesaikan perkara tindak pidana pencurian dan atau penadahan secara Restorative Justice atau RJ.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, di Mapolsek Singingi. Kasus yang diselesaikan secara damai tersebut tindak pidana terjadi Senin (3/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Tigo, Desa Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho menjelaskan, kasus ini melibatkan pelapor berinisial M 56 tahun selaku korban, dengan lima orang terlapor masing-masing berinisial N 38 tahun, L 29 tahun, T 34 tahun, S 39 tahun, dan F 42 tahun.

Ia merinci, kronologi kejadian bermula ketika pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.45 WIB, saksi berinisial I dan beberapa warga lainya melihat satu unit mobil pick-up Suzuki Carry yang dikendarai oleh terlapor N datang dari arah Jalan Sungai Sialang menuju Dusun Tigo.

Lalu, kata Linter Sihaloho, jangka waktu 15 menit, muncul empat unit sepeda motor dari arah seberang sungai, masing-masing membawa karung goni berisi brondolan sawit.

"Terlapor N kemudian menyeberang sungai sambil membawa timbangan untuk menimbang brondolan sawit yang dibawa oleh rekan-rekannya," ulasnya.

Setelah proses penimbangan selesai, ucap Linter, seluruh karung goni berisi brondolan sawit diangkut ke dalam mobil pick-up milik N dan dibawa pergi. Atas kejadian tersebut, pelapor M segera melapor ke Polsek Singingi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menurutnya, penyelesaian secara damai setelah melalui proses mediasi dan pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak Polsek Singingi, korban dan para terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur pengadilan.

"Kesepakatan damai tersebut diikuti dengan pencabutan laporan oleh pelapor M, dan para terlapor diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ceritanya.

Restorative Justice atau RJ, tuturnya, setelah melalui tahapan mediasi dan didasarkan pada niat baik dari kedua belah pihak. Ini sesuai dengan prinsip Polri yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ringan atau yang memungkinkan adanya perdamaian.

Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian perkara ini, sambungnya, pihak Polsek Singingi akan melengkapi administrasi pemberhentian penahanan, Menyerahkan tersangka kepada pihak keluarga, Mengirimkan pemberitahuan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SPPP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyelesaian ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat setempat sebagai langkah bijak dan berkeadilan yang turut menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat," tandasnya.