Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelayang, AKP Zulmaheri, berhasil amankan seorang pelaku yang diduga bandar ganja. Penangkapan itu dramatis, lantaran sempat terjadi pergumulan sengit dengan tersangka tapi akhirnya dapat dilumpuhkan.
"Benar, pelaku saat hendak ditangkap melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek Kelayang," kata AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Minggu (12/1).
Menurut Aiptu Misran, pengungkapan kasus tersebut terjadi Jumat (10/1), pelaku yang diamankan HD alias Sihen 28 tahun, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim.
"Tersangka tertangkap basah membawa ganja kering siap edar dengan berat 17,51 gram," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya, kata Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, bermula dari informasi warga bakal terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Kapolsek Kelayang bersama personel langsung gerak cepat (Gercep) ke lokasi yang ditargetkan, dan pelaku ditemukan sedang menunggu pembeli.
Nah, ucap Aiptu Misran, terkait barang bukti saat penangkapan dilakukan polisi menemukan delapan bungkus ganja kering yang disimpan dalam plastik dan kertas, uang tunai Rp425 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Tidak hanya itu, polisimenyita perlengkapan lain, termasuk mancis, dan kantong plastik.
"Pelaku mengakui ganja itu diantara untuk pelanggan yang sebelumnya telah memesan. Dia menerangkan sudah lama bergelut bisnis haram tersebut," bebernya.
Tidak sampai di situ, sambung Aiptu Misran, kasus ini terus dilakukan penyelidikan. Benar saja setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu (11/1). Dari hasil interogasi tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi menemukan kembali dua bungkus ganja kering, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan berat total sekitar 70 gram.
“Pengakuan tersangka membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini membuktikan pelaku bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah itu," sebutnya.
Kepada tersangka, tambahnya, disangkaka Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Aksi Heroik Kapolsek Kelayang Ringkus Bandar Ganja
Diskusi pembaca untuk berita ini