Indragiri Hulu, Katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Indragiri Hulu kembali catat prestasi pengungkapan kasus kejahatan lingkungan hidup. Kali ini, melalui pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla Kepala Desa Alim, Edi Purnama jadi tersangka bersama dua orang rekannya.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kepada titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning, Rabu, (2/7).
Saat dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu, ditemukan lahan terbakar di kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT seluas 4 hektar.dengan api masih menyala.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui lahan tersebut dikelola oleh seseorang bernama VP yang saat ini masih dalam pencarian. Tapi, dari jejak administratif, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” jelas Aiptu Misran.

Polres Indragiri Hulu kemudian segera bergerak cepat. Pada Minggu (20/7) malam, tiga orang langsung diamankan yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim). Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Pada proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Mereka diduga kuat menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.

“Khusus untuk Kepala Desa Alim, ia diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari tiap surat SKGR yang diterbitkannya untuk lahan di kawasan hutan tersebut. Ini bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa,” tambah Aiptu Misran.

Barang bukti yang diamankan pada kasus ini meliputi alat perkebunan seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.

Sementara tersangka lainnya, yakni RP juga telah ditahan. Ia diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berkontribusi terhadap terjadinya Karhutla di wilayah tersebut.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Polres Indragiri Hulu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” tandas Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi peringatan keras siapa pun yang terlibat dalam praktik perambahan hutan, baik sebagai pelaku lapangan maupun penyedia legalitas administratif, akan berhadapan dengan hukum.

Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya pada musim kemarau seperti saat ini.