Bengkalis, katakabar.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse  Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Kabupaten Bengkalis lantaran nyambi jadi kurir sabu.

Kasateresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri lewat siaran persnya kepada wartawan, Senin kemarin mengatakan, penangkapan Pasutri bernama AO alias Andak dan SI alias Ani, berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang berada di Jalan Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari infomasi itu, kata Iptu Hasan, tim opsnal melakukan lidik. Setelah informasi akurat, pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 04.30 WIB, tim opsnal gerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan sepasang suami istri.

"Saat ditanya mengaku bernama AO dan SI. Tim opsnal melakukan penggedahan rumah temukan barang bukti, berupa dua paket plastik diduga berisi sabu seberat 1,9 gram, tiga unit handphone android, plastik pack, uang tunai Rp5 juta, dan satu dompet pen," jelasnya.

Tidak sampai di situ, ucap Iptu Hasan, tim melakukan interogasi AO mengakui dapat sabu dari WW dan ERI D (dalam lidik) dan uang hasil penjualan diserahkan kepasa SI.

"Pelaku AO ini seorang residivis dan DPO perkara LP/GAR/A/175/XII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, pada 7 Desember 2024 dan LP/GAR/A/6/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, pada 5 Januari 2024," terangnya.

Tersangka dan barang bukti, tambahnya, kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan enyidikan lebih lanjut. Di mana Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.