Pekanbaru, katakabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pengusulan penganggaran perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit di Provinsi Riau, di Hotel The Zury, Pekanbaru, pada Senin (23/10).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang DBH kelapa sawit.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy menjelaskan, ada opsi lain untuk tindaklanjuti pembuatan Perkada. Opsi itu, yakni melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub), dengan menambah dua pasal di dalamnya. Hal ini dilakukan agar peraturan lebih cepat terjadi, mengingat bulan November 2023 setidaknya sudah dikeluarkan.

Tahun ini, harap Masrul, proses penyusunan Perkada bisa kelar dan dilaksanakan dengan data yang benar. Kesalahan pemberian dan pengambilan data kebijakan bisa merepotkan bukan hanya di dunia tapi di akhirat.

"Jangan sampai yang harusnya menerima dan memperoleh bantuan malah tidak menerimanya. Sebaliknya, yang tidak seharusnya menerima, malah memperoleh bantuan," jelas Masrul saat memberikan sambutan pada Rakor itu, dilansir dari website resmi Pemprov Riau, pada Senin (23/10).

Kabupaten Kepulauan Meranti, ujar Masrul, tidak mendapatkan pembagian dana bagi hasil yang rata. Itu lantaran Kepulauan Meranti belum punya Permendagri tentang batas DBH.

Tapi, jelas Masrul, dari peraturan yang ada, daerah penghasil dapat memberi bantuan kepada daerah sekitarnya. Daerah yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Meranti ada Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.

"Biar Permendagri tentang DBH ini terwujud, Pemprov Riau sedang menyusun peraturannya. Kepulauan Meranti mudah-mudahan bisa dapat bagian tahun depan," bebernya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS-TK Sumbar Riau-Kepri, Eko Yuyulianda menjabarkan, Rakor ini dilaksanakan karena Provinsi Riau punya cukup banyak pekerja kelapa sawit memiliki resiko tinggi tapi banyak yang belum terlindungi. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan ekstrem.

"Kita samakan persepsi agar seluruh pekerja terlindungi. Rakor ini untuk menyamakan persepsi kita, kita diskusikan langkah yang harus dilakukan dan kendala terkait penyusunannya," ucapnya.

Dilanjutkan Eko, kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi di sektor perkebunan, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit agr Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ada.

"Jamsostek harus diupayakan tetap ada. Kami sendiri dari Januari 2023 lalu sudah membayar klaim kurang lebih Rp76.1 miliar. Ini membuktikan kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi," sebutnya.