Lubuk Basung, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Agam, Provinsi Sumatera Barat gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2024.

Rapat itu dipimpin Asisten II Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Agam, Hamdi, di Aula Kantor Bupati Agam.

Menurut Hamdi, sumber DBH Sawit berasal dari presentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan produk turunannya.

“DBH Sawit tahun 2024 diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya lewat keterangan resmi Diskominfo Agam, dilansir dari laman EMG, Rabu (1/1).

Ditegaskannya, penting perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit yang masuk kategori pekerja rentan.

“Pada 2024 Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam telah melaksanakan perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap 4.133 orang tenaga kerja yang bekerja di sektor perkebunan sawit, semuanya bukan pekerja perusahaan,” jelasnya.

Tenaga kerja tersebut, ulasnya, tersebar di empat kecamatan sentra perkebunan kelapa sawit. Masing-masing Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari, dan Palembayan.

“Data terakhir, kita telah memberikan santunan kepada 7 orang peserta, masing-masing 5 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami kecelakaan kerja. Jumlah santunannya total sebesar Rp238 juta,” rincinya.

Pihaknya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat mulai dari tingkat masyarakat, jorong, nagari dan kecamatan, serta dinas terkait yang membantu sehingga kegiatan pendataan hingga penyaluran santunan terlaksana dengan lancar dan tepat sasaran.

“Semoga pada tahun 2025 kegiatan ini masih bisa kita laksanakan, sebab manfaatnya langsung bisa dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.

Panitia pelaksana, Rio Eka Putra  menimpali, tujuan rapat ini adalah melaporkan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Adapun peserta rapat, yakni OPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan DBH Perkebunan Sawit, camat, serta wali nagari dan wali jorong dari Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari, dan Palembayan.

“Kami sampaikan, terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuannya sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik,” imbuhnya.