Selantpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna Jawaban Kepala daerah Pandangan Umum atau Pandum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2025, dan penyampaian program pembentukan peraturan  daerah atau Propemperda tahun 2025, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (25/11).

Sekretaris Dewan, Khardafi melaporkan, rapat paripurna ini ke sebelas masa persidangan pertama tahun persidangan 2024. Agenda pokok, yakni jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2025, dan Penyampaian program Propemperda tahun 2025.

"Berdasarkan laporan dari bagian persidangan, absensi anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna telah quorum. Jadi, rapat paripurna dewan sore ini dapat dilaksanakan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Khardafi, pelaksanaan rapat paripurna diserahkan kepada yang terhormat pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H Khalid Ali, SE.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali didampingi Wakil Ketua, Ardiansyah menjelaskan, rapat paripurna sore ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 20/Kpts-DPRD/KBM/IX/2024 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti

"Kita maklumi bersama pada Senin pagi, kita telah gelar rapat pariurna tentang Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana fraksi-fraksi yang ada telah menyampaikan argumen, tanggapan, saran, serta masukan-masukan melalui juru bicaranya," ucapnya.

Bedasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, tutur H Khalid Ali, Nomor  01 Tahun 2019, Pasal 9, ayat (3)  huruf  a, menyatakan, dalam hal prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berasal dari Kepala Daerah terdiri dari Pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna dan jawaban Kepala Daerah dalam rapat paripurna terhadap Pandangan umum fraksi.

"Sebagai upaya memenuhi ketentuan pasal tersebut, rapat paripurna dewan  sore ini, Bupati Kepulauan Meranti memberikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk itu, mari bersama-sama mendengarkan jawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, terhadap Pandangan umum fraksi-fraksi, kepada Saudara Plt Bupati dipersilahkan," harapnya.

Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar mengutarakan, terkait dengan tanggapan dan atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 suatu kebanggaan bagi kami, sebab dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi, dukungan, dan tanggapan positif dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, masukan, saran dan usulan.

"Terima kasih tak terhingga terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing terhadap Ranperda yang yang telah disampaikan, agar nantinya memberikan hasil yang maksimal dan Perda yang dihasilkan sesuai ketentuan dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.

Selain itu, H Asmar ucapkan terima kasih terhadap pertanyaan, tanggapan, masukan, dan saran Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Nina Surya Fitri, SH, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Rosihan Afrizal, SH, Fraksi PPP Plus Demokrat yang disampaikan oleh Dyan Desmanengsih, S.Sos, M.IP, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Elvira Nindia Fradista, SH, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Suzami, Fraksi PKB Plus PSI yang disampaikan Drs. Jani Pasaribu, MM, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Siswanto, SE, dan Fraksi PKS yang disampaikan oleh Al Amin, S.Pd, MM.

"Kami ucapkan ribuan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Terkait pertanyaan, masukan, dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda dimaksud akan kami tanggapi sekaligus," timpalnya.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terang H Asmar, pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berwawasan lingkungan serta pengendalian.

"Mengacu pada peraturan tersebut, maka penyusunan RAPBD Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program dengan cara memastikan serta memprioritaskan program yang memiliki manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," sebutnya.

Kami sepakat dan sependapat, lanjut H Asmar, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 harus mengacu pada RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memperhatikan kondisi terkini sesuai dengan realitas, dan memperhitungkan kekuatan keuangan dan cermat terhadap program-program prioritas.

"Pembahasan yang dilakukan haruslah berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, transparansi dan profesional berorientasi pada tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Segala tahapan dan mekanisme penyusunan APBD Tahun 2025 ini telah memperhatikan dan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, terutama pemenuhan Mandatory Spending atau belanja pengeluaran yang sudah diatur oleh undang-undang serta pemenuhan target standar pelayanan minimal," bebernya.

Proses penyusunan RAPB Tahun Anggaran 2025 yang terkonsep sebagaimana dijelaskan di atas, ungkapnya, kami yakini dapat menjawab berbagai berbagai isu-isu strategis daerah secara bertahap.

Nah, ucap H Asmar lagi, adapun isu-isu strategis daerah tersebut telah dijabarkan secara sistematis dan hirarkis melalui visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan kemudian sampai pada program dan kegiatan prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026, seperti rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, tingginya tingkat kemiskinan dan prevalensi stunting, rendahnya tingkat aksesibilitas dan konektivitas antar pulau yang menyebabkan tingginya angka inflasi, ketimpangan antar wilayah serta laju pertumbuhan ekonomi, relatif tingginya tingkat pengangguran terbuka dan isu-isu strategis lainnya.

"Kita sadari tingkat kemandirian fiskal daerah masih tergantung kepada dana transfer oleh karenanya kami sependapat bahwa perlu membangun komunikasi dan relasi dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk meningkatkan pendapatan transfer dalam hal memacu pembangunan infrastruktur dan bidang lainnya," katanya.

Soal progres dan strategi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diantaranya, papar H Asmar, dengan mengevaluasi regulasi terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pemerintahan Daerah terus berupaya menggali dan memaksimalkan potensi-potensi yang ada serta mengoptimalkan kinerja tim koordinasi percepatan peningkatan PAD dengan melibatkan berbagai pihak baik dari instansi vertikal maupun dari Pemerintah Daerah.

Mengenai potensi PAD untuk RAPBD Tahun 2025 terdapat potensi Pajak Daerah yang masih dapat dioptimalkan kedepannya, melalui pendataan terhadap Wajib Pajak secara menyeluruh dan diharapkan adanya peningkatan atas penggunaan tenaga listrik yang dapat dipungut baik dari pengguna Listrik PLN maupun Non-PLN.

Sedang, untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, diharapkan pada tahun 2025 proses Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dapat segera diselesaikan, sehingga Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 perssn pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi. Dan terhadap Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, masih adanya potensi Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang Tidak Dipisahkan, yakni pemanfaatan Lahan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti oleh KKKS PT Timbang Tata Alam (ITA) yang masih tahap pembahasan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat memang tidak bisa kita pungkiri. Makanya Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan terobosan-terobosan agar ketergantungan tersebut dapat kita minimalisir dengan terus berupaya melakukan inovasi untuk peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti," ulasnya.

Diceritakan H Asmar, masih terdapat penerimaan kurang bayar atas dana bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp51.570.368.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar pada tahun 2024 yang mana tidak akan terealisasi di tahun 2024 disebabkan APBN tahun 2024 tidak dialokasikan pembayarannya.

Lalu, kebijakan pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp90 miliar digunakan untuk kebutuhan recruitmen CPNS dan tenaga P3K. Sehingga terdapat defisit sebesar 6 persen, terkait ini Pemerintah Daerah meminta persetujuan pelampauan defisit kepada Kementrian Keuangan. Soal permintaan tidak disetujui Kementerian Keuangan maka dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan ambang batas maksimal kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Desifit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2025.

Untuk penyelenggaraan program prioritas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan pemerintah daerah sepakat akan tetap terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembangunan pada sektor yang dimaksud dengan memprioritaskan pengurangan risiko bagi ekonomi, dan sosial bagi penduduk miskin, serta upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan visi misi Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.

Upaya peningkatan kualitas jalan terus dikerjakan untuk mencapai Misi Pertama dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Peningkatan jalan tetap menjadi fokus Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan perbandingan Tahun 2023 jalan mantap dengan panjang 349,17 km atau 37,57 persen meningkat menjadi 369,51 km atau 39,75 persen pada 2024 ini. Peningkatan kualitas jalan pada 2025 bakal diprioritaskan pada ruas jalan yang terletak pada desa-desa kantong kemiskinan dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim, sarana prasarana perkantoran dan fasilitas umum, serta fasilitas perekonomian masyarakat.

Pembangunan dan rehabilitas jembatan serta pelabuhan juga menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah untuk menjawab berbagai isu strategis, seperti meningkatkan konektivitas antar pulau, mengurangi tingkat inflasi, dan mengurangi ketimpangan antar wilayah pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Diketahui tingkat konektivitas antar pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat dari 17,5 persen pada 2022 menjadi 21,14 persen pada 2023. Sedang, realisasi cakupan pelayanan infrastruktur dasar meningkat dari 55,35 persen pada 2022 menjadi 57,99 persen pada 2023.

"Peningkatan kinerja pembangunan infrastruktur ini kami percaya menjadi salah satu faktor paling dominan yang mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,81 persen pada tahun 2023 dan kemudian ditargetkan angka pertumbuhan PDRB tahun 2025 sebesar 4,81-5,00 persen," bebernya.

Pada konteks perencanaan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengusulkan rencana pembangunan jembatan antar pulau dalam kabupaten maupun antar pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pulau Sumatera.

Usulan ini telah tertuang di dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2024-2044. Terus Pemerintah Daerah telah mengusulkan Kota Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam struktur perkotaan dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2024-2044.

Sementara, di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau Tahun 2025-2045 menyatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai wilayah afirmasi 3TP. Artinya, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peluang yang sangat besar untuk mendapatkan interfensi program dan kegiatan pembangunan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

Untuk itu, kami mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama untuk mendorong terwujudnya hal tersebut. Selanjutnya, kami juga mendorong seluruh pihak, baik itu perusahaan swasta maupun filantrhopi untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembangunan di berbagai bidang. Kami mengintensifkan pertemuan-pertemuan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau TJSLP kedepannya.

"Berdasarkan data BPS periode tahun 2019-2023 terjadi pertumbuhan konsumsi rumah tangga atas dasar harga konstan dengan laju pertumbuhan sebesar 3 persen. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan daya beli masyarakat pada periode tersebut. Tapi, dapat pula diartikan terjadinya kenaikan harga barang bahan pokok di mana angka konsumsi per rumah tangga pada periode tersebut menurun sebesar 2,21 persen dipengaruhi pertumbuhan jumlah rumah tangga di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan laju pertumbuhan sebesar 6,07 persen dengan tingkat inflasi dengan migas sebesar 1,69 persen dan inflasi non migas sebesar -0,72 persen pada 2023.

"Kita tidak dapat memungkiri masih terdapat pekerjaan rumah bersama yang sangat besar, yaitu tingkat kemiskinan yang masih berada pada angka 22,98% dengan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,17 persen pada 2023," imbuhnya.

Masih H Asmar, salah satu indikator untuk menilai pertumbuhan ekonomi masyarakat adalah angka PDRB Harga Konstan per kapita yang bertumbuh dengan rata-rata per tahun sebesar 0,04 persen selama tahun 2018-2023.

Hal ini didorong melalui program pemberdayaan UMKM dimana usaha kecil mikro di Kabupaten Kepulauan Meranti bertumbuh sebesar 2,4 persen pada periode tersebut. Beberapa upaya yang telah dan akan terus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil dan mikro, seperti menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan melalui skema subsidi margin serta akses pasar bagi produk-produk lokal melalui e-commerce.

Terkait sektor pendidikan kami pada dasarnya sependapat kualitas pendidikan masih perlu ditingkatkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik khususnya pendidik daerah melalui peningkatan kapasitas tenaga pendidik dengan program pendidikan dan pelatihan guru penggerak serta mendorong guru untuk ikut dalam kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga terus berupaya melakukan pemerataan distribusi sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi cakupan pelayanan pendidikan dasar. Untuk perlibatan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan dilaksanakan melalui pendidikan kesetaraan berbasis masyarakat (PKBM).

Tentang pencairan gaji guru honorer Kemenag menjadi prioritas kita dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Terhadap bantuan pendidikan juga akan menjadi perhatian kita, namun tetap mempedomani kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang kesehatan, tingkat pelayanan kesehatan diantaranya tercermin dari Cakupan Pelayanan Kesehatan Universal (UHC) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memenuhi target 100 persen. Untuk ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas bank darah sudah tersedia di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti tetapi dalam kapasitas sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit. Ke depan perlu dilakukan kerjasama dengan PMI. Untuk pelayanan bank darah di puskesmas tidak dapat dilakukan karena merupakan fasilitas pelayanan dasar sedangkan bank darah ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan tingkat lanjutan.

Tunjangan bagi petugas jaga malam di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti tetap dianggarkan dalam RAPBD Tahun 2025 sebagaimana telah dianggarkan di APBD Tahun 2024 dengan realisasi pembayaran kurang lebih 53 persen pada tahun 2024. Sedang, petugas jaga malam di Puskesmas hanya diperuntukkan bagi Puskesmas yang melayani rawat inap (24 Jam).

Soal monitoring dan evaluasi kinerja OPD yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat umum kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dicerminkan dari capaian tingkat kepatuhan standar pelayanan publik dari 81,28 pada tahun 2023 dan meningkat menjadi 83,06 pada tahun 2024 atau dalam kategori zona hijau. Peningkatan pelayanan publik dapat dilihat dari pencapaian indeks pelayanan publik pada tahun 2022 yaitu 2,7 poin dan meningkat menjadi 2,72 poin pada 2023.

Untuk Anggaran Tambahan Penghasilan PNS dan Gaji Non ASN telah dialokasikan sebanyak 12 Bulan pada RAPBD tahun anggaran 2025 dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait pencarian Dana Desa akan tetap mempedomani kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami sependapat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan memang perlu ditingkatkan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan program dan kegiatan secara baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menyusun mekanisme reward and punishment untuk mengukur produktivitas kinerja perangkat daerah maupun individu ASN berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah," ulasnya lagi.

Soal keterlambatan Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2025. Kami mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan ABPD Tahun Anggaran 2025 disebutkan Penyampaian Rancangan Perda APBD paling lambat minggu kedua bulan September.

Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, jadi butuh waktu yang lebih lama agar Ranperda yang kita susun ini betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti juga tetap berkomitmen untuk memperbaiki hal ini ke depannya.

"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dari segenap Fraksi-fraksi DPRD yang terus mengingatkan kami agar selalu mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan Pengelolaan keuangan daerah kami sependapat bahwa pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Jadi, Pemerintah Daerah akan melaksanakan perbaikan dalam proses pengelolaan keuangan daerah serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dengan melakukan perbaikan SOP dan pemantauan atas tindak lanjut atas rekomendasi BPK terkait pengelolaan keuangan daerah secara intensif dan sistematis. Pemerintah Daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, meminimalkan resiko kesalahan atau penyimpangan agar ke depan Pemerintah Daerah dapat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.

"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti maju, cerdas dan bermartabat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua fraksi baik berbentuk pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran yang disampaikan cukup besar maknanya demi kesempurnaan Perda yang akan dihasilkan agar sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertangungjawabkan," sebutnya.