'Nyanyian' Pria Gaek Antarkan Pemasok Sabu ke Bilik Penjara Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
14 jam yang lalu

'Nyanyian' Pria Gaek Antarkan Pemasok Sabu ke Bilik Penjara Polsek Mandau

Bathin Solapan, katakabar.com - Pemasok narkotika jenis sabu ke pria gaek inisial HN alias Ujang 55 tahun, lebih dulu meringkuk di penjara akhirnya dibekuk tim opsnal Polsek Mandau. Adalah MRR alias Rangga 22 tahun sehari-hari buruh, warga Kulim kilometer 6 Gang Tunas Muda Desa. Bumbung Kecamtan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, terduga pemasok narkotika jenis sabu ke HN alias Ujang. "Ia ditangkap hasil dari pengembangan berkat nyanyian merdu HN alias Ujang, Senin (27/4)  sama sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Selasa (28/4) sore. Pelaku, MRR alias Rangga, ujar Betty, ditangkap saat mengendarai sepeda motor honda Beat di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, setelah pelaku digeledah ditemukan di tanah satu paket diduga narkotika jenis sabu dan enam paket diduga narkotika jenis sabu di dalam helm merek Kyt hitam. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Bima (DPO). "Tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada pelaku, tegas Betty, disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbu kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisin segera menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, tegas, profesional, dan tuntas.   '

Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Rabu, 18 Maret 2026 | 08:10 WIB

Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau

Bathin Solapan, katakabar.com - Warga Jalan Pahlawan Gang Rengas Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau belakangan diketahui bernama MU alias U 40 tahun lebaran di bilik penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara narkotika jenis sabu. Pelaku terduga penyalahgunaaan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli kepada wartawan, Selasa malam, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau berkat informasi dari masyarakat, serta keterangan dari pelaku yang diamankan ianya mengakui benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Ditegaskan Betty, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau guna proses lebih lanjut. Di mana barang bukti yang berhasil diamanakan, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, dan satu unit sepeda motor Scoopy merah," jelasnya. Kepada tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. Untuk itu, imbau Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Jarah TBS Sawit 3 Warga Seruyan Dijebloskan ke Penjara Polres Kobar Sawit
Sawit
Senin, 25 Desember 2023 | 21:19 WIB

Jarah TBS Sawit 3 Warga Seruyan Dijebloskan ke Penjara Polres Kobar

Pangkalan Bun, katakabar.com - Jarah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik PT BJAP 2 Afdeling yang berada di Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tiga warga Kabupaten Seruyan terpaksa diborgol Polres Kabupaten Kobar. Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, ketiga tersangka inisial S 30 tahun, P 22 tahun dan H 36 tahun ini melakukan pencurian TBS kelapa sawit pada Jumat (22/12) sekitar pukul 15.00 WIB lalu "Aksi para pelaku ini diketahui tim pengamanan perusahaan saat patroli di di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90," kata AKP Rendra saat jumpa pers, dilansir dari laman borneonews, pada Senin (25/12). Saat itu, ulas AKP Rendra, pelaku sedang memuat buah kelapa sawit milik PT BJAP 2 ke dalam mobil Pick Up terus pergi meninggalkan lokasi menuju arah kebun BJAP 3. Selanjutnya pelaku diikuti, tapi saat itu kehilangan jejak. Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Korpam PT BJAP 2. "Setelah dilakukan pencarian, para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dan dilaporkan kepihak kepolisian," ceritanya. Para pelaku mengaku baru pertama melakukan pencurian di PT BJAP 2. Saat melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, pelaku mengaku tidak hanya bertiga, tapi bersama orang banyak. "Akibat kejadian ini PT BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp3.914.188," jelasnya. Barang bukti yang diamankan, yakni 1 Replas Timbang, 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit, egrek, 2 tojok, angkong, Pikap Merk Daihatsu Gran Max putih tanpa pelat TBS, dan kelapa sawit sebanyak 73 janjang dengan berat 1.440 kilogram. "Kepada para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun," sebutnya.