Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah gelar giat pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 154 perkara, Rabu (23/7).

Dari jumlah di atas total 66 tindak pidana narkotika, 9 kasus tindak pidana perlindungan anak, 11 kasus tindak pidana perjudian, dan sebanyak 86 perkara tindak pidana lainnya.

Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H,M.H selaku Kajari Cilacap melalui Yulianto Ariwibowo, S.H,M.H, Kasi Pemulian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menerangkan kepada katakabar.com, pemusnahan barang bukti ini bagian dari penyelesaian proses hukum secara menyeluruh.

“Ini bagian dari upaya kita mencegah agar barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali disalahgunakan,” jelas Yulianto Ariwibowo.

Ia merinci barang yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 252,5653 gram, tembakau sinte sebanyak 1,72552 gram, dan ganja 2,78307 gram.

Sedant, obat-obatan juga ikut dimusnahkan, seperti merk alprazolam sebanyak 406 butir, clonazepam 55 butir, hexymer 505 butir, merlopam 164 butir, lorazepam 164 butir, pil kuning 1,755 butir, pil putih 581 butir, pil silver 566 butir, riklona 142 butir, tramadol 614 butir, trihexyphenidyl 94 butir dan borlopam 9 butir.

Lalu, barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik 15 buah, alat hisap 6 buah, korek api 10 buah, Bong 7 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 5 pucuk tanpa peluru, hp 39 buah, atm 10 buah, barang bukti lainya 81 buah.

Pelaksanaan pemusnahan ini mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Jaksa Agung Nomor; PER-027 Tahun 2014, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemulihan aset.