Barang Bukti
Sorotan terbaru dari Tag # Barang Bukti
Siap Dimusnahkan! Karantina Riau Terima 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari Deninteldam XIX TT
Indrahiri Hilir, katakabar.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau terima barang bukti berupa total 48, 39 ton bawang merah dan cabai ilegal omoditas hasil pertanian tersebut tanpa dokumen resmi dari Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT), Rabu (1/4) sore. Kegiatan penyerahan dilaksanakan di gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Jalan Gerilya Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus). Di kegiatan tersebut Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, bersama sejumlah pejabat karantina lainnya. Barang bukti yang diserahkan hasil pengamanan kapal motor KM Anisa 89 GT 33 Nomor 396 yang sebelumnya diamankan oleh Deninteldam XIX/TT, Senin (30/3) lalu. Kapal tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai merah kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kapten Arh. Tumpal Purba menjelaskan, pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT. Saat pemeriksaan di lokasi tambat kapal di Pelabuhan Rakyat Jalan Gerilya Parit 6, petugas menemukan ketidaksesuaian antara manifest dan muatan sebenarnya. “Dalam manifest tercatat sekitar 32 ton, namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh lebih besar,” jelasnya. Total barang bukti yang diamankan dan diserahkan mencapai 48,39 ton, dengan rincian bawang merah 40,06 ton, bawang putih 4,4 ton, bawang bombai 3,56 ton, serta cabai merah kering sekitar 0,37 ton. Setelah diamankan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muatan. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang karantina untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, menyatakan pihaknya telah menerima barang bukti tersebut dan akan segera melakukan proses administrasi serta tindakan karantina. “Kami menerima hasil koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan karantina hingga pemusnahan,” ucapnya. Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap awak kapal serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri asal-usul dan distribusi komoditas ilegal tersebut.
Cegah Penyalahgunaan, Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht
Binjai, Katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan di kantor Kejari...
Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Sabu 501, 07 Gram dan Happy Five 200 Butir
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti konferensi pers, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 501,07 geram, happy five sebanyak 200 butir, dan Catride merk Yakuza sebanyak 110 Pcs oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Ruang Rupatama Jumat (5/12) pagi. Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri S.Tr.K., S.I.K dan Kajari Kepulauan Meranti diwakili Jaksa Fungsional, Hermawan SH dan unsur lain yang hadir. Dasar kegiatan Laporan Polisi Nomor Lp/A/36/Xi/2025/ Spkt Satresnarkoba/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau pada 7 November 2025 dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH, menyampikan identitas tersangka bernama S alias Ugik warga Selatpanjang, dan tersangka berinsial BH alias Budi juga warga Selatpanjang. Di mana barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 501,7 gram. "Ketika disisihkan untuk diuji dan bukti persidangan dengan berat 142,60 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat 315,72 gram, happy five (H5) sebanyak 20 papan dengan banyak 200 butir dan tidak dimusnahkan untuk pembuktian sidang, Catride Merk Yakuza sebanyak 110 Pices dan tidak di musnahkan untuk pembuktian di persidangan," jelasnya. Orang Nomor Wahid di jajajran Polres Kepulauam Meranti ini, menuturkan penangkapan yang dilakukan pada 7 November 2025 pukul 18.00 WIB yang lalu, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi menandakan lokasi tersebut memiliki potensi kuat sebagai jalur distribusi dan transit narkotika. "Pemilihan pelabuhan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), menunjukkan jaringan pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk peredaran barang haram, sehingga area ini perlu pengawasan intensif," sebutnya. "Penambahan pasal dari Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Kesehatan menunjukkan barang bukti yang ditemukan tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga psikotropika dan zat kesehatan terlarang. Penerapan banyak pasal menunjukkan kompleksitas kasus serta memberikan efek jerat hukum maksimal kepada para pelaku," bebernya.
Pastikan Standar Pengelolaan Tahanan dan BB, Dittahti Polda Riau Supervisi di Polres Kepulauan Meranti
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Dittahti.Polda Riau supervisi ke Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (26/8) sore. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tahanan, dan barang bukti sesuai standar yang berlaku. Tim supervisi dipimpin Dir Tahti Polda Riau, AKBP Hicca Alexsfondo Siregar SIK, bersama tim, meliputi Kasijagatah Subdit Pamtah Dittahti Polda Riau AKP Firman SH MH, Bamin Subbag Renmin Dittahti Aipda Dharma Dwi Syahputra SPdI, Ps Kanit Sipambarbuk Subdit Barbuk Dittahti Aipda Abdul Aziz Nurman, Ps Kanit Siwattah Subditharwattah Dittahti Bripka Dede Anwar Zaelani, serta Bamin Subbag Renmin Dittahti Bripda Sukarno. Kedatangan rombongan disambut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Wakapolres, Kompol Maitertika SH MH, dan jajaran Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti. Di supervisi tersebut, tim melakukan pengecekan ruang sel tahanan, buku mutasi piket jaga tahanan, kelengkapan peralatan Sat Tahti, hingga jumlah, serta kondisi tahanan di Polres Kepulauan Meranti yang saat ini tercatat sebanyak 30 orang. Dir Tahti Polda Riau, AKBP Hicca Alexsfondo, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan jajaran terhadap regulasi, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dan Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan. "Supervisi ini bukan hanya sekadar pemeriksaan rutin, tapi bentuk pembinaan agar jajaran Sat Tahti memahami standar operasional sekaligus mengedepankan aspek hak asasi manusia dalam perawatan tahanan," ujarnya.
Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 154 Perkara
Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah gelar giat pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 154 perkara, Rabu (23/7). Dari jumlah di atas total 66 tindak pidana narkotika, 9 kasus tindak pidana perlindungan anak, 11 kasus tindak pidana perjudian, dan sebanyak 86 perkara tindak pidana lainnya. Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H,M.H selaku Kajari Cilacap melalui Yulianto Ariwibowo, S.H,M.H, Kasi Pemulian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menerangkan kepada katakabar.com, pemusnahan barang bukti ini bagian dari penyelesaian proses hukum secara menyeluruh. “Ini bagian dari upaya kita mencegah agar barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali disalahgunakan,” jelas Yulianto Ariwibowo. Ia merinci barang yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 252,5653 gram, tembakau sinte sebanyak 1,72552 gram, dan ganja 2,78307 gram. Sedant, obat-obatan juga ikut dimusnahkan, seperti merk alprazolam sebanyak 406 butir, clonazepam 55 butir, hexymer 505 butir, merlopam 164 butir, lorazepam 164 butir, pil kuning 1,755 butir, pil putih 581 butir, pil silver 566 butir, riklona 142 butir, tramadol 614 butir, trihexyphenidyl 94 butir dan borlopam 9 butir. Lalu, barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik 15 buah, alat hisap 6 buah, korek api 10 buah, Bong 7 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 5 pucuk tanpa peluru, hp 39 buah, atm 10 buah, barang bukti lainya 81 buah.
Polres Kapulauan Meranti Gelar Pemusnahan BB Sabu 78,87 Gram
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Senin (26/5 pagi. Kapolres Kepulauan Meranti melalui Wakapolres, Kompol Maitertika menjelaskan, ini keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 78,87 gram. "Polres Kepulauan Meranti melalui tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY 30 tahun tahun diduga memiliki 78,87 gram sabu. Ini bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Senin pagi. Wakapolres menerangkan, Penangkapan dilakukan Jumat (9/5) lalu, bermula Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jalan Rintis Gang Mentari Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan, dan penggeledahan ditemukan empat paket besar diduga narkotika jenis Shabu, lima paket sedang diduga narkotika jenis sabu, lima belas paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang disaksikan Ketua RT setempat. "Tiba di lokasi tersebut tim melakukan penggerebekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial AY serta barang bukti di sebuah rumah di jalan rintis," jelasnya. Barang bukti yang disita sebanyak empat paket Besar diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima paket. Sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima belas paket Kecil, satu buah Tas pinggang merk Highmore hitam, satu buah dompet warna hitam, buah kotak kecil putih, satu unit handphone Android merk Redmi A3 hitam, satu buah Timbangan Digital hitam kombinasi orange, satu unit sepeda motor merk Honda Beat hijau tanpa nopol, satu pack plastik klep ukuran besar warna bening, dan satu pack plastik klep ukuran sedang warna bening, serta satu pack plastik klip ukuran kecil bening.
Bupati Puji Kejari Bengkalis Dipemusnahan BB Inkracht Kasus Narkotika, Kamnegtibum dan TPUL
Bengkalis, katakabar.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni puji Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis yang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis di halaman kantor Kejari Bengkalis, Kamis (10/4). Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengutarakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dari penyelesaian 56 kasus yang telah inkracht ditangani Kejari Bengkalis. "Total 56 perkara ini terdiri dari kasus sabu-sabu berjumlah 121,17 gram, 63 butir ekstasi dan 31,9 gram ganja. Jumlah barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, jumlah perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Negara serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 14 perkara," ujar Kepala Kejari Bengkalis, dilansir dari laman Diskominfotik Bengkalis, Kamis siang. Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara digiling menggunakan blandar yang dilarutkan dengan cairan pembersih toilet. Untuk sejumlah android dimusnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu dan barang-barang seperti pakaian, bungkusan narkotika dan lainnya dibakar. Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Ed Efendi yang hadir di acara pemusnahan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis yang telah menuntaskan perkara, dan menghasilkan kekuatan hukum tetap. "Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini, kita harapkan juga dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum," tuturnya. Kasus narkotika saat ini sangat banyak terjadi, ucapnya, bahkan di Lapas Bengkalis dominannya diisi oleh para pelaku, pemakai dan pengedar narkoba.
Rutan Rengat Geledah Kamar Warga Binaan Minimalisir Peredaran Barang Terlarang
Indragiri Hulu, katakabar.com - Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, gelar giat razia insidentil dalam kamar hunian warga binaan, sebagai tindak lanjut intruksi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan mengenai upaya pemberantasan narkoba dan pelanggaran lainnya dalam Lapas atau Rutan, Minggu (16/2). Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting yang pimpin pelaksanaan razia itu, dengan arahan apabila terdapat benda yang patut melanggar aturan untuk ditindak (tidak ada toleransi) baik milik petugas maupun narapidana. Ditekankannya, agar seluruh pegawai komitmen untuk memastikan tidak ada barang terlarang terutama narkotika di dalam blok hunian.
Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Dari Total 16 Perkara
Indragiri Hulu, Katakabar.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (18/12). Barang bukti yang dimusnahkan dari total 16 perkara dengan rincian, meliputi jumlah barang bukti perkara narkotika 9 perkara, sabu-sabu 26,87 gram, barang bukti OhardabHARDA 3 perkara dan Kamnegtibum TPUL 3 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 72. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M Ali Nurhidayatullah S.H menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan perkara yang ditangani selama periode Desember 2024. "Pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya. Menurutnya, jaksa punya peran, dan kewenangan terkait pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Lalu, sebut Ali, Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Reserse Narkoba Polres Bengkalis Sergap Bandar di Belakang Rumah Sita 43,72 Gram Sabu
Kecamatan Pinggir, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis sergap terduga bandar di belakang rumah, dan sita seberat 43,72 sabu, Kamis (12/12) sekitar pukul 09.30 WIB lalu. Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Minggu (15/12) menyatakan, penangkapan terduga bandar sabu belakangan diketahui bernama RH alias Geledo 26 tahun bermula dari pengungkapan sebelumnya, Rabu (11/12) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.