Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau sita Rp1,8 miliar dari kasus dugaan korupsi Perusda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta dengan modus kredit fiktif.

“Barang bukti lainnya turut disita, seperti kendaraan roda empat, sepeda motor serta sejumlah dokumen penting,” terang Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu, Hamiko, S.H,M.H, didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango S.H,M.H saat konferensi pers, Jumat (3/10).

Ditegaskannya, kejaksaan komitmen melakukan penegakan hukum yang bersifat represif diikuti pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurut Hamiko, uang yang disita kejaksaan nanti diserahkan ke BPR Indra Arta setelah kasus tuntas, dan ada penetapan putusan pengadilan.

“Kalau kita lihat, uang sebanyak ini berasal dari 17 orang debitur telah mengembalikan Rp1.82.824.500, sedang kredit macet sebanyak 93 orang, dan total 75 orang utangnya telah dihapuskan sehingga kerugian negara Rp15 miliar,” rinci Hamiko.

Ia mengimbau kepada debitur yang belum melakukan pengembalian pinjaman fiktif untuk segera melunasi tempo 7 hari ke depan. Bila tenggat waktu yang telah ditentukan tidak juga menyetor maka penegakan hukum diterapkan seperti halnya tersangka berinisial HK selaku Debitur.

Diceritakan Hamiko, modus tersangka HK menyuruh orang lain ngutang ke BPR Indra Arta, dan duitnya dipakai tersangka total keseluruhan kurang lebih Rp700 juta.

Selain itu, tersangka RHS selaku Teller atau Kasir di BPR Indra Arta melakukan pencairan atau membobol deposito nasabah, sehingga perbuatan tersangka tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di antaranya pengambilan deposit milik MR Rp600 juta, DO Rp250 juta, dan OS Rp300 juta.

Diketahui, kejaksaan sudah tahan sebanyak 9 tersangka kasus Tipikor BPR Indra Arta. Saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat. Para tersangka berinisial SA, Direktur Perumda BPR Indragiri Hulu, AB Pejabat Eksekutif Kredit, RHS teller dan kasir, KH selaku debitur, serta lima Account Officer, yakni ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.