Indragiri Hulu, katakabar.com - Jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau borgol tiga orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana ekonomi dengan cara memasarkan pupuk subsidi secara ilegal di tengah upaya pemerintah sedang memperkuat ketahanan pangan.

Mereka, dua pelaku berasal Lampung, berinisial IP, dan NR, selaku sopir dan penjual pupuk, sedangkan AM alias Man, pemilik barang warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat diproses hukum, Rabu (5/2).

"Kasus ini terungkap berkat patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida sekira pukul 03:00 WIB petugas mencurigai truk Colt Diesel nomor polisi BE 8641 OW," terang Aipu Misran, Humas Polres Indragiri Hulu.

Lalu, kata Aiptu Misran, petugas melakukan pemeriksaan barang angkutan dan menemukan pupuk NPK Phonska subsidi sebanyak 9 ton. Di mana asal pupuk tersebut dari kelompok tani di Lampung yang hendak dikirim ke salah satu gudang di Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

"Personel langsung bergerak ke gudang yang dimaksud untuk melakukan pengecekan lebih lanjut, hasilnya ditemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal," bebernya.

Arman, selaku pemilik gudang hasil interogasi rupanya tidak sebagai pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi. Ketiganya langsung digiring ke Mapolsek Seberida untuk menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi. Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya.

"Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani," tegas Aiptu Misran.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan.