Oleh: Nazli (Pemerhati tata kelola energi dan kebijakan publik)

Ketika Pemerintah Provinsi Jambi mengumumkan bahwa jumlah sumur minyak rakyat yang akan dilegalkan mencapai 11.509 titik, publik menyambutnya dengan dua rasa: harapan dan waspada.

Harapan, karena akhirnya negara mengakui keberadaan masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dari sumur minyak yang mereka gali sendiri.

Waspada, karena kebijakan besar ini sangat mudah berubah menjadi panggung rente baru bila tidak dikelola dengan transparansi dan integritas.

Batang Hari: Episentrum Harapan dan Kerentanan

Dari 11.509 sumur tersebut, 9.885 berada di Kabupaten Batang Hari, menjadikannya pusat gravitasi minyak rakyat Jambi.

Namun di sanalah pula wajah buram ekonomi bawah tampak paling jelas: pekerja tradisional, modal dari cukong, dan jual beli minyak tanpa kepastian harga.

Ketika pemerintah berbicara "legalisasi", rakyat menanti kepastian: apakah mereka benar-benar akan dilibatkan, atau hanya menjadi pajangan partisipatif sementara pengendalian ekonomi tetap di tangan elit?.

BUMD yang selama ini kerap tidur panjang tiba-tiba menjadi pemain utama. Koperasi rakyat dibentuk mendadak menjelang proyek legalisasi. Semua ini berisiko menciptakan struktur baru ketimpangan, di mana rakyat tetap di bawah, hanya berganti baju dari "ilegal" menjadi "dilegalkan".

Muaro Jambi dan Sarolangun: Data yang Kabur, Konflik yang Dekat

Muaro Jambi mencatat 1.336 sumur, tapi banyak di antaranya belum diverifikasi lapangan. Di Sarolangun, hanya 288 sumur, namun posisinya berdekatan dengan konsesi perusahaan migas besar dan titik rawan konflik antara rakyat dan korporasi.

Problem utama di dua daerah ini adalah kejelasan data dan batas hukum. Tanpa verifikasi lapangan berbasis teknologi (GIS, drone mapping), legalisasi justru akan membuka peluang baru: permainan data, pungutan liar, dan "sumur fiktif" yang dibuat hanya demi mengejar legalitas.

Legalitas Tak Cukup: Butuh Keberpihakan Nyata

Legalitas adalah langkah awal, bukan tujuan akhir. Negara harus memastikan siapa yang diuntungkan, bukan hanya siapa yang tercatat. Bila rakyat hanya dijadikan tameng moral sementara keuntungan mengalir ke saku pejabat, proyek ini gagal secara etik dan politik.

Di lapangan, banyak penambang yang bahkan belum paham apa itu KKKS, bagaimana sistem bagi hasil, dan ke mana minyak mereka akan dijual setelah dilegalkan. Tanpa pendidikan hukum dan pendampingan ekonomi, legalisasi hanya akan mengganti bentuk ketidakadilan: dari kriminalisasi menjadi subordinasi.

Tiga Langkah Mendesak untuk Menjaga Akal Sehat Kebijakan

1. Bentuk Satgas Transparansi Migas Rakyat Jambi. Anggotanya harus lintas unsur, pemerintah, akademisi, jurnalis, masyarakat sipil, agar tidak bisa dimonopoli oleh satu kepentingan.

2. Publikasikan data secara terbuka (open data). Setiap sumur, nama pengelola, dan skema bagi hasil harus bisa diakses publik. Transparansi adalah vaksin bagi korupsi.

3. Gunakan sistem digital untuk pencatatan produksi. Teknologi tracking dan blockchain bisa memastikan setiap liter minyak tercatat, bukan menguap di tengah jalan.

Penutup: Ujian Moralitas dan Kapasitas

Legalitas 11.509 sumur minyak rakyat adalah ujian besar bagi moralitas politik Jambi. Apakah pemerintah berani berpihak pada rakyat kecil, atau hanya pandai menulis sejarah di atas penderitaan mereka?

Jambi bisa menjadi model nasional energi rakyat berbasis keadilan lokal, jika pemerintah menegakkan integritas dan akuntabilitas. Tapi jika tidak, kebijakan ini hanya akan menambah daftar panjang ironi: rakyat tetap menggali tanahnya sendiri, sementara hasilnya tetap milik orang lain.

Tulisan ini bagian dari refleksi independen terhadap tata kelola energi daerah dan hak ekonomi rakyat.