Jakarta, katakabar.com - Insentif fiskal untuk Pemerintah Daerah (Pemda) berupa Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa Sawit bakal dicairkan di semester II tahun 2023 ini.

"Pembayaran DBH kelapa sawit ke Pemda lewat Transfer ke Daerah (TKD), kita bayarkan di semester dua," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Senin (10/7).

Dilansir dari elaeis.co, menurut Sri Mulyani penyaluran DBH Sawit bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah dengan tetap memperhatikan kontribusi masing-masing daerah.

"Transfer ke daerah tetap dijaga. Kita mulai salurkan DBH Sawit suatu yang hal baru sebesar Rp3,4 triliun," ujarnya.

DBH Sawit bersumber dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) Ekspor Minyak Sawit (CPO). Batas minimum alokasi per daerah penghasil untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp1 miliar.

Total 350 Pemda penghasil kelapa sawit sebagai penerima DBH Sawit. Masing-masing daerah penghasil, berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru di Papua.

"Besarnya porsi DBH Sawit minimal 4 persen disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ulasnya.

Formulasi pembagian DBH, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat 20 persen. Sedang, kabupaten dan kota penghasil dapat 60 persen, dan kabupaten dan kota berbatasan dapat 20 persen.  

Terus persentase tersebut dikalikan dengan porsi DBH Sawit minimal 4 persen, sehingga menghasilkan proporsi penerimaan masing-masing provinsi 0,8 persen. Di mana kabupaten dan kota penghasil 60 persen x 4 persen sama dengan 2,4.persen, dan Kabupaten dan Kota berbatasan 20 persen x 4.persen sama dengan = 0,8.persen.

Masih Sri Mulyani, penetapan batas minimum penerimaan daerah sebesar Rp1 miliar dibuat berdasarkan pertimbangan PE dan BK tergantung volume ekspor dan harga di pasar.

Di tahun 2022, beberapa bulan PE dan BK sebesar 0 sehingga penerimaannya juga 0. Artinya, sumber dana DBH Sawit 0 sehingga ada daerah yang mendapatkan porsi sangat kecil. Lantaran itu, kami putuskan ada batas minimum, minimal dapat Rp1 miliar per daerah, bebernya.

Sesuai Pasal 120 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), variabel untuk kabupaten dan kota penghasil adalah luas lahan serta produktivitas Crude Palm Oil (CPO).

"Jadi, untuk kabupaten dan kota berbatasan, variabelnya adalah batas wilayah," tandasnya.