DBH Kelapa Sawit
Sorotan terbaru dari Tag # DBH Kelapa Sawit
DBH Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Riau Sudah Cair Rp83 Miliar Lebih
Pekanbaru, katakabar.com - Provinsi Riau lumayan lama menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit. Penantian itu akhirnya berbuah manis dengan cairnya DBH perkebunan kelapa sawit sebesar Rp83 miliar lebih. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto yang memberitahu mengenai pencairan DBH perkebunan kelapa sawit. DBH perkebunan kelapa sawit untuk Provinsi Riau telah dicairkan, kata Tri, seluruhnya sebesar Rp83.132.939.000. "Untuk DBH perkebunan kelapa sawit Provinsi Riau sudah disalurkan seluruhnya sebesar Rp83 miliar angka bulatnya," kata Tri, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (30/11). Diketahui, total 350 daerah di Indonesia yang menerima DBH perkebunan kelapa sawit dengan nilai Rp3,4 triliun. Untuk Riau khususnya, selain Pemerintah Provinsi Riau terdapat 11 kabupaten dan kota yang menerima DBH perkebunan kelapa sawit.
DBH Kelapa Sawit Tidak Cair Tahun ini, Hanguskah!
Mamuju, katakabar.com - Para kepala daerah penerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit saat ini berpacu dengan membuat Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) agar dana transfer bisa masuk di dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2023. Salah satu diantara sekian banyak daerah yang dapat DBH kelapa sawit, yakni Provinsi Sulawesi Barat. Nominal DBH kelapa sawit yang diterima Provinsi Sulawesi Barat Rp41 miliar lebih dari pemerintah pusat. Di mana DBH kelapa sawit bak dibagi dan dialokasikan kepada enam kabupaten. Kabupaten yang mendapatkan DBH kelapa Sawit terbesar adalah Pasangkayu, mencapai Rp11,6 miliar lebih. Disusul Kabupaten Mamuju Tengah Rp8,5 miliar, Mamuju Rp5,1 miliar, Polewali Mandar Rp4,1 miliar, Mamasa Rp1,9 miliar, dan yang terendah Kabupaten Majene Rp1,7 miliar. Sementara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat Rp8,6 miliar. Lantaran tahun 2023 ini hanya menyisakan tiga bulan lagi, apakah DBH kelapa sawit masih bisa dicairkan? Bila tak bisa dicairkan hanguskah! Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat, Syamsul Ma'rif, dilansir dari laman elaeis.co, pada Rabu (4/10), anggaran DBH kelapa sawit tidak akan hangus. Pencairannya bisa dilakukan di tahun 2024 nanri. Tapi, kita tetap berupaya agar DBH kelapa sawit bisa masuk di APBD Perubahan melalui dana transfer daerah. Kita kebut proses pencairan DBH Sawit, kata Syamsul, saat ini sedang proses pengajuan RKP dan selanjutnya berkonsultasi dengan Ditjen Perkebunan Kementan RI. "Kalau RKP kelar, proses selanjutnya asistensi di Ditjen Perkebunan Kementan RI. Jika sudah disetujui, baru diajukan ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk proses transfer ke daerah," jelasnya. DBH kelapa sawit, sebut Syamsul, total 80 persen bakal dialokasikan untuk infrastruktur terutama jalan yang dilewati armada sawit. Sisa 20 persen lagi dialokasikan untuk pembinaan kelompok petani kelapa sawit.
Aceh Terima DBH Sawit Rp33,2 miliar, Apkasindo: Belum Proporsional Dengan Luas Lahan
Aceh, katakabar.com - Aceh terima Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit hanya Rp33,2 miliar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk subsektor perkebunan kelapa sawit tahun 2023 ini. Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Fadhli Ali menilai alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang diterima Aceh belum proporsional dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit nomor urut delapan sesuai statistik. "Tidak proporsional dengan luas lahan," ujar Fadhli Ali dilansir dari laman Kantor Berita RMOLAceh, pada Rabu (20/9). Kata Fadhli, saat ini ada sepuluh provinsi yang punya perkebunan kelap sawit terbesar di Indonesia, meliputi Provinsi Riau dengan luas 2.741.621 hektar, Kalimantan Barat 2.017.456 hektar dan Kalimantan Tengah 1.922.083 hektar. Terus, Sumatera Utara 1.373.273 hektar, Kalimantan Timur 1.254.224 hektar, Sumatera Selatan 1.191.401 hektar, Jambi 1.034.804 Ha, Aceh 487.526 hektar, Kalimantan Selatan 471.264 hektar, dan Sumatera Barat 379.662 hektar. Dijelaskannya, meski masuk sepuluh besar dengan lahan terluas, tapi Aceh tidak masuk sebagai sepuluh daerah terbesar penerima DBH kelapa sawit. Bahkan, daerah yang menerima DBH kelapa sawit terbesar Provinsi Riau sebanyak Rp83,13 miliar, Sumatera Utara Rp74,13 miliar, Kalimantan Barat Rp65,66 miliar, dan Kalimantan Tengah Rp69 miliar. Lalu, Sumatera Selatan dengan jumlah DBH kelapa sawit Rp51,2 miliar, Kabupaten Ketapang Rp48,3 miliar, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 46,48 miliar, dan Kalimantan Timur Rp43,4 miliar. Selain itu ada juga Rokan Hilir Rp39,3 miliar, dan Provinsi Jambi Rp38,33 miliar," "Untuk itu, kami meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan apa penyebabnya Aceh tidak masuk dalam sepuluh besar penerima DBH kelapa sawit," tegasnya. Lantaran pembagian DBH kelapa sawit baru kali pertama dilakukan, Apkasindo sebut Fadhli, masih bisa memahami kalau ada sejumlah kekurangan. Tapi, Aceh perlu mengkritisi, mengoreksi kalau ada kekurangan dan kelemahan yang proporsi Aceh belum sesuai. "Dana DBH itu dapat digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit,” bebernya. Ini kabupaten dan kota di Provinsi Aceh yang menerima DBH kelapa sawit beserta nominalnya tahun 2023, yakni Nagan Raya Rp11.708.996.000, Aceh Singkil Rp10.233.010.000, Aceh Timur Rp9.797.700.000, Aceh Tamiang Rp9.049.699.000, Aceh Barat Rp8.223.336.000, Aceh Utara Rp8.093.341.000, Subulussalam Rp7.025.546.000, Aceh Jaya Rp6.576.265.000, Abdya Rp6.055.050.000, Langsa Rp6.044.201.000, Aceh Selatan Rp5.994.050.000. Selan itu, Bireuen Rp5.806.748.000, Aceh Tenggara Rp5.410.863.000, Pidie Jaya Rp5.308.700.000, Lhokseumawe Rp5.195.684.000, Gayo Lues Rp5.128.762.000, Bener Meriah Rp4.305.225.000, Aceh Tengah Rp4.046.570.000, Pidie Rp3.649.530.000, Simeulue Rp3.500.874.000, Aceh Besar Rp3.387.598.000, dan Banda Aceh Rp1.632.078.000.
Sabar, Permenkeu Terbit Baru DBH Kelapa Sawit Cair Untuk Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit sudah terbit dan diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Tapi, tidak serta merta dana tersebut cair dan dikirim ke daerah-daerah penghasil kelapa sawit. Soalnya, pencairan dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, pada prinsipnya PP mengatur DBH kelapa sawit baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil. "Lalu, terkait eksternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas di sini, yakni dampak-dampak lingkungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit," ujarnya dilansir dari laman website resmi Pemprov Riau, Senin (31/7). Menurut mantan Pj Bupati Bengkalis ini, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor tapi akhirnya disetujui hanya 4 persen. "DBH tersebut masuk dalam siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Nah, untuk penyalurannya ke daerah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tegasnya. Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar apresiasi dan bersyukur terbitnya PP mengenai DBH kelapa sawit lantaran berpengaruh kepada pendapatan daerah. "Alhamdulillah, PP Nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit. Insya Allah, bakal meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, dan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," sebutnya. Diketahui, Provinsi Riau salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni sekitar 3 juta hektar lebih kebun kelapa sawit di 'Negeri Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.
Soal PP DBH Sawit, Ini Kata Petani Kemitraan di Perbatasan
Rengat, katakabar.com - Para petani kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menilai masih ada belum tepat dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang sudah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Menurut para petani dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (30/7), soal hitung-hitungan DBH yang menguntungkan daerah sentra kelapa sawit, seperti sumber pasokan Tandan Buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikirim ke daerah tetangga. PT Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri mengalami hal itu, di mana sebagian kebun kemitraannya berada di wilayah Indragiri Hulu. Sedang pabrik pengelolaan TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan turunan lainnya beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan. "Pabrik kebun plasma kita beroperasi di wilayah Pelalawan. Kita orang Inhu, berarti DBH masuk ke Pelalawan semua dong, meski kebun berada di Indragiri Hulu," kata warga Desa Pontian Mekar, Lubuk Batu Jaya, Gianto. Pemerintah ujar Gianto, baiknya mengevaluasi PP Nomor 38 tahun 2023 sebelum uang bahi hasil digelontorkan, sebab ada ke khawatiran bisa picu polemik dengan memasukkan peraturan produktivitas Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit asal luar daerah. Di dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan terkait besaran pembagian kepada provinsi sebesar 20 persen, kabupaten dan kota penghasil sawit sebesar 60 persen, dan kabupaten dan kota berbatasan langsung dengan kabupaten dan kota penghasil sawit sebesar 20 persen. "Petani sebagai pemilik areal atau daerah yang memiliki luasan lahan bakal dirugikan, sebab besaran penghitungan DBH antara luasan lahan perkebunan dengan produktivitas CPO yang dihasilkan pasti berbeda. Bila ini terjadi jelas kita tidak terima," tegasnya. Kita curiga terjadi tumpang tindih realisasi DBH atau tidak singkronnya besaran yang diterima daerah sebagaimana dimaksud pada ayat di atas dengan indikator lainnya yang ditetapkan Menteri, tambahnya.
Menkeu RI Bilang DBH Kelapa Sawit Dibayarkan Semester II 2023
Jakarta, katakabar.com - Insentif fiskal untuk Pemerintah Daerah (Pemda) berupa Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa Sawit bakal dicairkan di semester II tahun 2023 ini. "Pembayaran DBH kelapa sawit ke Pemda lewat Transfer ke Daerah (TKD), kita bayarkan di semester dua," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Senin (10/7). Dilansir dari elaeis.co, menurut Sri Mulyani penyaluran DBH Sawit bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah dengan tetap memperhatikan kontribusi masing-masing daerah. "Transfer ke daerah tetap dijaga. Kita mulai salurkan DBH Sawit suatu yang hal baru sebesar Rp3,4 triliun," ujarnya. DBH Sawit bersumber dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) Ekspor Minyak Sawit (CPO). Batas minimum alokasi per daerah penghasil untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp1 miliar. Total 350 Pemda penghasil kelapa sawit sebagai penerima DBH Sawit. Masing-masing daerah penghasil, berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru di Papua. "Besarnya porsi DBH Sawit minimal 4 persen disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ulasnya. Formulasi pembagian DBH, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat 20 persen. Sedang, kabupaten dan kota penghasil dapat 60 persen, dan kabupaten dan kota berbatasan dapat 20 persen. Terus persentase tersebut dikalikan dengan porsi DBH Sawit minimal 4 persen, sehingga menghasilkan proporsi penerimaan masing-masing provinsi 0,8 persen. Di mana kabupaten dan kota penghasil 60 persen x 4 persen sama dengan 2,4.persen, dan Kabupaten dan Kota berbatasan 20 persen x 4.persen sama dengan = 0,8.persen. Masih Sri Mulyani, penetapan batas minimum penerimaan daerah sebesar Rp1 miliar dibuat berdasarkan pertimbangan PE dan BK tergantung volume ekspor dan harga di pasar. Di tahun 2022, beberapa bulan PE dan BK sebesar 0 sehingga penerimaannya juga 0. Artinya, sumber dana DBH Sawit 0 sehingga ada daerah yang mendapatkan porsi sangat kecil. Lantaran itu, kami putuskan ada batas minimum, minimal dapat Rp1 miliar per daerah, bebernya. Sesuai Pasal 120 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), variabel untuk kabupaten dan kota penghasil adalah luas lahan serta produktivitas Crude Palm Oil (CPO). "Jadi, untuk kabupaten dan kota berbatasan, variabelnya adalah batas wilayah," tandasnya.