Cair
Sorotan terbaru dari Tag # Cair
Upaya Komprehensif Kendalikan Limbah Cair Perusahaan Lewat Training POPAL Online EA
Jakarta, katakabar.com - Guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan profesional, Energy Academy kembali taja Training POPAL secara online. Program ini bagian dari komitmen Energy Academy dalam mempersiapkan tenaga kerja bersertifikasi yang mampu mengelola instalasi pengolahan air limbah secara efektif dan sesuai regulasi. Setiap industri yang menghasilkan air limbah wajib memiliki tenaga ahli yang berkompeten dalam menangani proses pengolahan limbah tersebut. Di sinilah peran Pelatihan POPAL menjadi sangat vital. POPAL, atau Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah, adalah posisi penting yang bertugas memastikan bahwa proses pengolahan limbah cair berjalan sesuai standar teknis dan hukum lingkungan yang berlaku. Melalui Training POPAL, peserta tidak hanya belajar bagaimana mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga memahami pentingnya pemantauan kualitas air limbah dan peranannya dalam menjaga ekosistem. Adapun pelatihan ini merujuk pada dua regulasi utama, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 191 Tahun 2019. Kedua dasar hukum ini mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja yang telah mengikuti Sertifikasi POPAL resmi dan memiliki kompetensi sesuai standar nasional. Dengan mengikuti Pelatihan POPAL, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban legal, tapi mendapatkan manfaat nyata dalam bentuk pengelolaan limbah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Diklat POPAL yang dilaksanakan Energy Academy dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam sekaligus keterampilan praktis. Beberapa materi utama yang diajarkan meliputi:
TPP dan ADD Tertunda Cair ASN dan Desa Sumringah di 'Negeri Sagu'
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, Alokasi Dana Desa atau ADD yang tertunda cair ASN dan Desa sumringah di 'Negeri Sagu' nama lain dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, merealisasikan janjinya untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sempat tertunda selama dua bulan.
DBH Sawit Sudah Cair, Kanwil DJPb Jambi: Pemprov Segera Eksekusi Anggaran
Jambi, katakabar.com - Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit sudah cair di Provinsi Jambi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Jambi berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera eksekusi anggaran. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Jambi, Burhani membenarkan dana yang masuk dalam salah satu TKD dari pemerintah pusat tersebut sudah dicairkan. Itu mengkonfirmasi pernyataan Gubernur Jambi, Al Haris soal DBH Sawit. "Iya, DBH perkebunan kelapa sawit sudah," kata Burhani, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (4/12) malam. Ke depan, ujar Burhani, pihaknya bakal ikut serta melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Pasti, nanti kita pantau realisasinya seperti apa setelah kita transfer ke rekening kas daerah bagaimana penggunaannya," tegas Kanwil DJPb Jambi itu. Lantaran untuk alokasi atau pembayaran DBH perkebunan kelapa sawit tahap selanjutnya ditentukan kinerja keuangan atau realisasi DBH perkebunan kelapa sawot oleh Pemerintah Daerah (Pemda). "Jadi, pembayaran tahap berikutnya ditentukanpenggunaan pada tahap sebelumnya. Tergantung realisasi," tuturnya. Dengan telah diserahkannya DIPA dan Dana Alokasi TKD, Burhani berharap agar pemerintah daerah segera bekerja mengeksekusi anggaran. "Kalau di aturan undang undang APBN sebelum tahun anggaran dimulai, itu sudah bisa melakukan pelelangan, pada Desember ini sudah bisa. Prosesnya sudah bisa dimulai sebelum tahun anggaran 2024. Soalnya, sudah tahu jumlah, pagunya dan sebagainya," tambahnya. Infrastruktur Fokus Utama Gubernur Jambi, Al Haris menjelaskan Provinsi Jambi sudah menerima salah satu dana Transfer ke Daerah (TKD) terbaru dari pemerintah pusat, yakni DBH perkebunan kelapa sawit. Itu dikonfirmasi Al Haris selepas acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 lingkup Provinsi Jambi dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Jambi. DBH perkebunan sawit, sebut Al Haris, sudah terdapat dalam TKD yang baru diterima dari Kanwil DJPb Kemenkeu Jambi. "Ada, sudah ada. Totalnya bervariasi, kami Pemprov kalau enggak salah sekitar Rp34 miliar kayaknya," bebernya Gubernur Jambi, Al Haris pada Senin (4/12). Cerita Al Haris, ke depan DBH perkebunan kelapa sawit difokuskan bagi infrastruktur guna menunjang produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat. "Kita fokuskan untuk jalan-jalan produksi ke arah kebun-kebun kelapa sawit. Jadi, DBH perkebunan kelapa sawit fokusnya untuk infrastruktur," tandasnya.
DBH Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Riau Sudah Cair Rp83 Miliar Lebih
Pekanbaru, katakabar.com - Provinsi Riau lumayan lama menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit. Penantian itu akhirnya berbuah manis dengan cairnya DBH perkebunan kelapa sawit sebesar Rp83 miliar lebih. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto yang memberitahu mengenai pencairan DBH perkebunan kelapa sawit. DBH perkebunan kelapa sawit untuk Provinsi Riau telah dicairkan, kata Tri, seluruhnya sebesar Rp83.132.939.000. "Untuk DBH perkebunan kelapa sawit Provinsi Riau sudah disalurkan seluruhnya sebesar Rp83 miliar angka bulatnya," kata Tri, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (30/11). Diketahui, total 350 daerah di Indonesia yang menerima DBH perkebunan kelapa sawit dengan nilai Rp3,4 triliun. Untuk Riau khususnya, selain Pemerintah Provinsi Riau terdapat 11 kabupaten dan kota yang menerima DBH perkebunan kelapa sawit.
RKP Sudah Dilaporkan, DBH Sawit Riau Kini Tunggu Pencairan
Pekanbaru, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melaporkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit kini tinggal tunggu pencairan. Dana Bagi Hasil (DBH) sawit mulai dicairkan setelah sekian lam diperjuangkan daerah-daerah penghasill komoditas 'emas hijau' nama lain dari kelapa sawit. Total 350 daerah di Indonesia yang menerima DBH kelapa sawit sebesar Rp3,4 triliun. Provinsi Riau dapat jatah DBH kelapa sawit paling besar, yakni nominalnya Rp308 miliar lebih atau hampir 10 persen dari total alokasi DBH kelapa sawit. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Emri Juli Harnis menjelaskan, syarat pencairan DBH kelapa sawit ini mesti melaporkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023, RKP berisi mengenai dua bidang, yakni bidang infrastruktur dan kegiatan pendukung lainnya, seperti pendataan perkebunan, BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan, dan kegiatan lainnya mendukung perkebunan. "Setahu saya belum (cair). Tapi usulan Riau untuk 2023 dan 2024 sudah diusulkan dan sudah dibahas bersama kementerian atau lembaga terkait, dan berproses dibahas lebih lanjut," ujar Emri, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (17/11). Setelah RKP nanti disetujui, kata Emri, Kementerian Keuangan baru mencairkan DBH kelapa sawit kepada daerah. "Menurut PMK, setelah disetujui bisa dilaksanakan, dan pencairan sesuai dengan pelaksanaan," sebutnya.
DBH Kelapa Sawit Tidak Cair Tahun ini, Hanguskah!
Mamuju, katakabar.com - Para kepala daerah penerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit saat ini berpacu dengan membuat Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) agar dana transfer bisa masuk di dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2023. Salah satu diantara sekian banyak daerah yang dapat DBH kelapa sawit, yakni Provinsi Sulawesi Barat. Nominal DBH kelapa sawit yang diterima Provinsi Sulawesi Barat Rp41 miliar lebih dari pemerintah pusat. Di mana DBH kelapa sawit bak dibagi dan dialokasikan kepada enam kabupaten. Kabupaten yang mendapatkan DBH kelapa Sawit terbesar adalah Pasangkayu, mencapai Rp11,6 miliar lebih. Disusul Kabupaten Mamuju Tengah Rp8,5 miliar, Mamuju Rp5,1 miliar, Polewali Mandar Rp4,1 miliar, Mamasa Rp1,9 miliar, dan yang terendah Kabupaten Majene Rp1,7 miliar. Sementara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat Rp8,6 miliar. Lantaran tahun 2023 ini hanya menyisakan tiga bulan lagi, apakah DBH kelapa sawit masih bisa dicairkan? Bila tak bisa dicairkan hanguskah! Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat, Syamsul Ma'rif, dilansir dari laman elaeis.co, pada Rabu (4/10), anggaran DBH kelapa sawit tidak akan hangus. Pencairannya bisa dilakukan di tahun 2024 nanri. Tapi, kita tetap berupaya agar DBH kelapa sawit bisa masuk di APBD Perubahan melalui dana transfer daerah. Kita kebut proses pencairan DBH Sawit, kata Syamsul, saat ini sedang proses pengajuan RKP dan selanjutnya berkonsultasi dengan Ditjen Perkebunan Kementan RI. "Kalau RKP kelar, proses selanjutnya asistensi di Ditjen Perkebunan Kementan RI. Jika sudah disetujui, baru diajukan ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk proses transfer ke daerah," jelasnya. DBH kelapa sawit, sebut Syamsul, total 80 persen bakal dialokasikan untuk infrastruktur terutama jalan yang dilewati armada sawit. Sisa 20 persen lagi dialokasikan untuk pembinaan kelompok petani kelapa sawit.
Pemda Segera Laporkan RPK Baru Bisa DBH Kelapa Sawit Cair
Pekanbaru, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Burhani menjelaskan, cara penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dilakukan dua kali penyaluran, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. "Untuk penyaluran DBH kelapa sawit ini nanti dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masing-masing daerah yang ada di Riau, yakni KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai dan KPPN Rengat," kata Burhani, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (2/10). Tapi penyalurannya itu, terang Burhani, berdasarkan rekomendasi dari teman-teman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). "Rekomendasi itu bisa dikeluarkan setelah masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) penuhi berbagai persyaratan termasuk pelaporan-pelaporan," ujarnya. Pada penyaluran tahap satu, tutur Burhani, realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya serta laporan konsolidasi realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. "Lantaran belum ada, ini baru kali pertama disalurkan, mungkin tetap dibuat laporannya tapi isinya nanti nihil. Syarat lainnya,Rencana Kerja Pemerintah (RPK). Jadi, RKP dari Pemda nanti dananya digunakan untuk apa," bebernya. Nah, sebut Burhan, batas waktu penyampaian RPK dan laporan ini harus segera dilakukan oleh Pemda paling lama 15 November 2023 nanti. "Jika tidak dipenuhi persyaratan tadi, dilakukan penghentian menyalur. Kalau Pemda hinggab batas waktu tidak penuhi persyaratan bisa ditunda penyalurannya. Di mana batas akhir penyaluran itu 27 Desember 2023 mendatant," tegasnya. Menurutnya, semua tergantung dan kecepatan masing-masing Pemda menyampaikan RPK. Apalagi batas-batas penyalurnya tadi sudah disampaikan, ya jadi paling lambat sebagaimana langkah-langkah akhir tahun anggaran 27 Desember 2023 nanti. "Kita cepat menerima rekomendasi dari DJPK cepat pula disalurkan ke Pemda yang bersangkutan melalui KPPN," imbuhnya. Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemnkeu) RI telah sediakan dana sebesar Rp3,4 triliun bagi 350 daerah Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Provinsi Riau, daerah penghasil kelapa sawit terbesar dapat jatah sebesar Rp300 juta lebih. Dana itu diberikan kepada provinsi serta 11 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Meranti.
PMK Terbit, DBH Sawit Cair September Hingga Desember 2023
Jakarta, katakabar.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mulai menggelontorkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit pada September hingga 27 Desember 2023 nanti. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolan DBH perkebunan kelapa sawit. Soal aturannya mulai berlaku dari Sri Mulyani meneken beleid pada 8 September 2023. Di mana DBH kelapa sawit ini bersumber dari rupiah murni ini hanya diberikan sesuai ketentuan Pasal 29 beleid. Pertama, jika Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten dan kota menyusun RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH kelapa sawit “Penyaluran DBH kelapa sawit tahun anggaran 2023 dilakukan sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten serta kota yang telah menyampaikan RKP DBH kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” tulis aturan tersebut, dilansir dari laman Pasardana.id, pada Jumat (15/9). Terus, penyampaian RKP DBH kelapa sawit sebagaimana dimaksud dapat sejak aturan ini berlaku dan dilakukan paling lambat 30 November 2023. Tapi, dalam hal pada 30 November 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud harus dilakukan di hari kerja berikutnya. Sedang, pada huruf e diktum 1 Pasal 29 beleid disebutkan, bagi daerah provinsi dan kabupaten dan kota tidak menyampaikan RKP DBH kelapa sawit sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran DBH kelapa sawit dilakukan secara sekaligus paling lambat pada 27 Desember 2023. "Seluruh DBH kelapa sawit yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH kelapa sawit tahun anggaran 2024,” jelasnya. Diketahui, pada 2023, Sri Mulyani memberikan DBH kelap sawit kepada 350 daerah dengan total anggaran sebesar Rp3,4 triliun. Untuk tahun-tahun selanjutnya, penyaluran bakal terbagi menjadi dua tahap. Tahap I, penyaluran DBH sawit sebesa 50 persen dari alokasi, paling lambat Mei tahun anggaran berjalan. Tahap II sebesar 50 persen dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. Sri Mulyani menekankan, penggunaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Sabar, Permenkeu Terbit Baru DBH Kelapa Sawit Cair Untuk Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit sudah terbit dan diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Tapi, tidak serta merta dana tersebut cair dan dikirim ke daerah-daerah penghasil kelapa sawit. Soalnya, pencairan dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, pada prinsipnya PP mengatur DBH kelapa sawit baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil. "Lalu, terkait eksternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas di sini, yakni dampak-dampak lingkungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit," ujarnya dilansir dari laman website resmi Pemprov Riau, Senin (31/7). Menurut mantan Pj Bupati Bengkalis ini, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor tapi akhirnya disetujui hanya 4 persen. "DBH tersebut masuk dalam siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Nah, untuk penyalurannya ke daerah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tegasnya. Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar apresiasi dan bersyukur terbitnya PP mengenai DBH kelapa sawit lantaran berpengaruh kepada pendapatan daerah. "Alhamdulillah, PP Nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit. Insya Allah, bakal meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, dan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," sebutnya. Diketahui, Provinsi Riau salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni sekitar 3 juta hektar lebih kebun kelapa sawit di 'Negeri Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.
Menkeu RI Bilang DBH Kelapa Sawit Dibayarkan Semester II 2023
Jakarta, katakabar.com - Insentif fiskal untuk Pemerintah Daerah (Pemda) berupa Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa Sawit bakal dicairkan di semester II tahun 2023 ini. "Pembayaran DBH kelapa sawit ke Pemda lewat Transfer ke Daerah (TKD), kita bayarkan di semester dua," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Senin (10/7). Dilansir dari elaeis.co, menurut Sri Mulyani penyaluran DBH Sawit bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah dengan tetap memperhatikan kontribusi masing-masing daerah. "Transfer ke daerah tetap dijaga. Kita mulai salurkan DBH Sawit suatu yang hal baru sebesar Rp3,4 triliun," ujarnya. DBH Sawit bersumber dari Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) Ekspor Minyak Sawit (CPO). Batas minimum alokasi per daerah penghasil untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp1 miliar. Total 350 Pemda penghasil kelapa sawit sebagai penerima DBH Sawit. Masing-masing daerah penghasil, berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru di Papua. "Besarnya porsi DBH Sawit minimal 4 persen disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ulasnya. Formulasi pembagian DBH, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat 20 persen. Sedang, kabupaten dan kota penghasil dapat 60 persen, dan kabupaten dan kota berbatasan dapat 20 persen. Terus persentase tersebut dikalikan dengan porsi DBH Sawit minimal 4 persen, sehingga menghasilkan proporsi penerimaan masing-masing provinsi 0,8 persen. Di mana kabupaten dan kota penghasil 60 persen x 4 persen sama dengan 2,4.persen, dan Kabupaten dan Kota berbatasan 20 persen x 4.persen sama dengan = 0,8.persen. Masih Sri Mulyani, penetapan batas minimum penerimaan daerah sebesar Rp1 miliar dibuat berdasarkan pertimbangan PE dan BK tergantung volume ekspor dan harga di pasar. Di tahun 2022, beberapa bulan PE dan BK sebesar 0 sehingga penerimaannya juga 0. Artinya, sumber dana DBH Sawit 0 sehingga ada daerah yang mendapatkan porsi sangat kecil. Lantaran itu, kami putuskan ada batas minimum, minimal dapat Rp1 miliar per daerah, bebernya. Sesuai Pasal 120 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), variabel untuk kabupaten dan kota penghasil adalah luas lahan serta produktivitas Crude Palm Oil (CPO). "Jadi, untuk kabupaten dan kota berbatasan, variabelnya adalah batas wilayah," tandasnya.