Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba besar-besaran. Dalam operasi yang berlangsung dari 11 Juli hingga 22 Agustus 2024 ini, sebanyak 33 tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi, mulai dari Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam jaringan ini, mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir, hingga pengecer.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp34,8 miliar.

"Total barang bukti yang kami sita dari sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 340.656 jiwa jika barang ini berhasil diedarkan," ujar Manang dalam keterangan pers pada Kamis (28/8/2024).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sekitar pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Petugas yang melakukan pemantauan melihat sebuah minibus merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan tersebut. Setelah dihentikan, polisi menemukan dua orang tersangka beserta 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi di dalam kendaraan.

"Setelah penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, ESS dan HA. Dari pengembangan kasus ini, kami juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni DI, AS, dan IW. Berdasarkan keterangan IW, ia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang beroperasi di Malaysia," tambah Manang.

Operasi dilanjutkan dengan melakukan control delivery terhadap dua bungkus narkoba yang berhasil diamankan. Setelah beberapa saat, tersangka RM yang datang menggunakan sepeda motor untuk menjemput barang haram tersebut berhasil diringkus.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Seluruh barang bukti hasil penyitaan telah dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Pemusnahan digelar di Mapolda Riau, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal.