Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (1/6).

Di operasi itu, petugas temukan sebanyak 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau setara 20 ton.

Kegiatan penyelidikan dimulai setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap.

Dipimpin Ipda Sabar Bernard Alexander, S.Sos., Kanit Patroli Sat Polairud, tim meliputi anggota Satpolairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli, dan kapal kayu bermesin tempel atau Pompong sekitar pukul 17.00 WIB.

Lalu, sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi, dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Benar saja, sekitar pukul 00.05 WIB tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai,dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Terus, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk dimankan, agar tidak hanyut terbawa arus kayu diikat.

Tidak sampai di situ, tim melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Selasa (3/6) pukul 05.00 WIB.

Dirreskrumsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak Satreskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut," jelasnya.

Kegiatan patroli, dan penyelidikan ini upaya kepolisian memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan, dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti.