Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis lebur total 37,8 kilogram sabu, pil extasi sebanyak 17.562 butir, dan pil Happy Five sebanyak 17.000 butir, di Mapolres Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, pulau seberang, pada Senin (4/9) sekitar pukul 08.00 WIB kemarin.
Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat hadir saksikan kegiatan ini pemusnahan barang haram itu, termasuk Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Danramil Bengkalis, Kapten Cpl Fahrimus Hendriko, serta sejumlah pejabat lainnya, yakni Kepala Bea Cukai Bengkalis, Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Waka Polres Bengkalis, dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Barang-barang haram ini hasil pengungkapan jaringan internasional oleh Satnarkoba Polres Bengkalis.
Pemusnahan barang bukti dilakukan beberapa tahap dengan rincian, yakni pertama, melibatkan tersangka MS alias Apis, sabu seberat 9.265,86 gram dan Extasi sebanyak 1.575 butir dimusnahkan. Kedua, melibatkan tersangka DS alias Uci, MA, ML alias Ijal, ARN alias Ade, SA, dan NAI alias Nopri barang bukti berat 4.088,32 gram sabu dimusnahkan.
Terus ketiga, tersangka AI alias Madi, GR alias Gulam, TIS dengan barang bukti sabu seberat 15.922,28 gram dimusnahkan, dan keempat tersangka SI alias Kacuk, BPA alias Bayu, DI alias Dodi dengan barang bukti sabu seberat 8.523,72 gram, Extasi sebanyak 15.987 butir, dan Happy Five sebanyak 7.000 butir dimusnahkan.
"Pentingnya kerja sama antar instansi dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, H. Bagus Santoso menggarisbawahi peran penting semua pihak dalam menjaga Bengkalis dari ancaman narkoba.
Lepas itu, dilakukan pembacaan penetapan status pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu, pil Extasi, dan pil Happy Five.
Acara dilanjutkan dengan foto dokumentasi dan proses pemusnahan barang bukti tersebut. Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti menjadi penutup dari kegiatan ini.
Pada pukul 08.30 WIB, kegiatan pemusnahan selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman dan terkendali.
Semua pihak berharap pemusnahan ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat dan menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis Lebur 37,8 Kilogram Sabu, Belasan Ribu Extasi dan Happy Five
Diskusi pembaca untuk berita ini