Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Itu dibuktikan dengan kegiatan  pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Senin (26/5 pagi.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui Wakapolres, Kompol Maitertika menjelaskan, ini keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 78,87 gram.
"Polres Kepulauan Meranti melalui tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY 30 tahun tahun diduga memiliki 78,87 gram sabu. Ini bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Senin pagi.

Wakapolres menerangkan, Penangkapan dilakukan Jumat (9/5) lalu, bermula Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Jalan Rintis Gang Mentari Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan, dan penggeledahan ditemukan empat paket besar diduga narkotika jenis Shabu, lima paket sedang diduga narkotika jenis sabu, lima belas paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang disaksikan Ketua RT setempat.

"Tiba di lokasi tersebut tim melakukan penggerebekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial AY serta barang bukti di sebuah rumah di jalan rintis," jelasnya.

Barang bukti yang disita sebanyak empat paket Besar diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima paket.  Sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klep Warna bening, lima belas paket Kecil, satu buah Tas pinggang merk Highmore hitam, satu buah dompet warna hitam, buah kotak kecil putih, satu unit handphone Android merk Redmi A3 hitam, satu buah Timbangan Digital hitam kombinasi orange, satu unit sepeda motor merk Honda Beat hijau tanpa nopol, satu pack plastik klep ukuran besar warna bening, dan satu pack plastik klep ukuran sedang warna bening, serta satu pack plastik klip ukuran kecil bening.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi kepada tersangka, dan mengakui mendapatkan barang haram diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial AN. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim memiliki dasar untuk melakukan pengembangan kasus terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok. Penangkapan AY dapat menjadi titik awal untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti

"Hal ini menunjukkan adanya jalur suplai yang bisa ditindaklanjuti lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini menjadi langkah besar bagi Polres Kepulauan Meranti melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tandasnya.