Keritang, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Keritang berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi.

Tiga orang pelaku diamankan di operasi yang berlangsung Kamis (7/8) dini hari di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang  menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan selama dua hari.

Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua orang tersangka, yakni D alias Ds 37 tahun dan H alias Hd 24 tahun, sedang berada di rumah T yang merupakan ayah dari D.

Bersama tim, Aipda Yurizal langsung menuju lokasi, dan melakukan penggerebekan, serta penangkapan terhadap kedua tersangka.

Ketika penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Dari D, polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, serta berbagai barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, sendok plastik dari pipet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp13.505.000.

Sementara, dari tersangka H, turut ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Hasil interogasi terhadap D terungkap adanya penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur. Di lokasi tersebut, ditemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, serta alat-alat lainnya.

Selain D dan H, petugas juga mengamankan DG. P alias T 60 tahun yang diduga turut serta dalam jaringan ini. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dan telah melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 96,7 gram sabu dalam berbagai ukuran kemasan, 35 butir pil ekstasi
4 timbangan digital, plastik pembungkus, alat takar dan kaca pirex
4 unit handphone, dan uang tunai Rp13.505.000

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tindakan yang telah dilakukan pihak Polsek Keritang antara lain:

Pembuatan laporan polisi Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, Penangkapan dan penggeledahan, dan Penyitaan barang bukti, serta Penahanan tersangka

Ke depan, Polsek Keritang akan melakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri atau Kejari.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Keritang.