Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasir Penyu, Indragiri Hulu berhasil ringkus dua orang pelaku pencucian suku cadang (Onderdil) sepeda motor, Jumat (10/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Kedua pelaku itu, yakni berinisial BY alias Yunus 35 tahun, warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo 36 tahun, warga Desa Sei Beras Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Mereka diamankan di wilayah Desa Tanjung Beludu, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Saat diringkus mereka menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Menurutnya, ada beberapa barang bukti yang diamankan, meliputi sebanyak 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng total keseluruhan dikisaran Rp133 juta.
Kedua melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
" Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut," tandasnya.
Diketahui, aksi pencuri tersebut terjadi di sebuah bengkel sepeda motor milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu pada 31 Juli 2025 lalu.
Korban mengetahui peristiwa itu sekitar pukul 02.00 WIB, saat membuka toko, dan mendapati kondisi bengkel berantakan serta sejumlah barang hilang.
Reskrim Polsek Pasir Penyu Borgol Dua Pencuri Onderdil Motor Senilai Rp133 Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini