Medan,katakabar.com - Miris. Sudah 3 bulan lebih kasus dugaan pelecehan seksual/pencabulan terhadap anak bawah umur dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Medan belum terlihat adanya perkembangan.
Bahkan, setelah diviralkan pihak penyidik baru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelidikan (SP2HP).
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum korban, Baginda P Lubis SH dari Law Office and Advocade Irwansyah and Partners kepada media, Selasa (25/10).
“Pelaku belum ditangkap. Kasusnya terhambat. Apalagi penyidik sebelumnya tidak pernah memberikan SP2HP pada korban atau pelapor. Setelah diviralkan, baru ditanggapi dan diberikan SP2HP pada Oktober,”terang Baginda.
Baginda sangat menyayangkan kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, terkait laporan kliennya yang melaporkan AA (20) seorang mahasiswa.
Diduga anak dari oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, dilaporkan oleh orangtua korban.
Sesuai bukti Laporan Polisi Nomor :LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022.
"Korban berinisial IR, warga Medan Johor, saat dilakukan dugaan tindak pidana pencabulan masih berusia 16 tahun,"ucap Baginda.
Namun sampai saat ini pelaku belum diamankan. Padahal berdasarkan Perkapolri No 12 tahun 2009 ayat 2 berbunyi, seharusnya laporan harus sudah dilaporkan pada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
Baginda menjelaskan, kabarnya kalau penyidik sekitar 2 minggu lalu sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku berinisial AA, oknum mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan.
“AA diduga berada di kampungnya, Labura. Namun bebas berkeliaran dan gak ditangkap. Apa polisinya takut dan tebang pilih dalam menegakkan hukum,”tanya Baginda.
Baginda mengatakan, korban sudah mengadukan persoalan ini ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Rencananya, hari Rabu (26/10/2022) akan dilaksanakan gelar perkara khusus.
"Ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum dan tidak profesionalnya penyidik Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini,"ujar Baginda.
Dikemukakan Baginda, dari peristiwa ini, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil pelaku. Ironisnya, korban dipaksa melakukan os dan hingga dibawa ke rumah terduga pelaku melakukan layaknya suami istri.
“Korban dibawah umur, takut menolak permintaan pelaku karena khawatir keselamatannya. Dan pelaku membujuk rayu korban dengan janji manis akan menikahinya. Kini korban sudah putus sekolah,” ungkapnya.
Korban, kata Baginda, sudah dilakukan visum et repertum, dan terbukti ada luka sobek pada kemaluan akibat benda tumpul.
Dalam Pasal 184 KUHAP, sudah terpenuhi 2 alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban. Namun saat ini, proses perjalanan kasusnya belum jelas karena penyidiknya diduga tebang pilih.
Dalam Laporan Polisi, terduga pelaku dikenakan Pasal 81, 82 Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2015 Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Karenanya, Baginda berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak agar segera mengevaluasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan, karena perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan perkara khusus yang harus segera diselesaikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Sempat Viral, Poldasu Akan Gelar Perkara Khusus Pelecehan Seksual Anak
Diskusi pembaca untuk berita ini