Medan, katakabar.com - PT Pataka Karya Sentosa menegaskan bahwa lahan di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, yang tengah disengketakan, merupakan aset sah perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum mediasi yang digelar, Rabu ( 23/72025), di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir.

Didampingi aparat kelurahan, TNI, Polri, dan kuasa hukum kedua belah pihak, mediasi berlangsung panas namun kondusif. 

Kuasa hukum PT Pataka, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., menyatakan bahwa perusahaan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami hadir dengan iktikad baik, namun tetap berdiri di atas legalitas hukum. Sertifikat kami sah, bisa diverifikasi langsung ke BPN,” ujar Dian.

Pihaknya juga membuka peluang damai, namun menekankan bahwa jika ada warga yang telah lama menempati lahan secara turun-temurun, bentuk tali asih yang mungkin diberikan murni kebijakan, bukan kewajiban hukum.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan penyerobotan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

“Siapa pun yang terbukti menyerobot, mengklaim, atau menguasai lahan milik PT Pataka secara ilegal harus dihukum maksimal. Kami tidak akan mentolerir praktik mafia tanah. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

PT Pataka juga mendesak percepatan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP / 182 / IV / 2024 / SPKT, tertanggal 6 April 2024, yang dilayangkan oleh Donal Lubis ke Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan penyerobotan lahan perusahaan.

“Kami minta Polres Belawan mempercepat prosesnya. Ini soal kepastian hukum atas aset perusahaan,” tambah Dian.

Warga Ajukan SKT 1955 dan 1976, Minta Perusahaan Buktikan HGB

Di sisi lain, kuasa hukum warga, Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum Trifa, menyebut pihaknya telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1955 dan 1976 kepada penyidik. 

Ia juga mempertanyakan keabsahan lokasi dari dokumen lama milik perusahaan yang disebut berasal dari kuasa hukum sebelumnya berinisial DL.

“Kami tidak menutup ruang mediasi. Tapi jangan asal klaim. Buktikan dulu keabsahan 10 sertifikat HGB yang disebut,” ujarnya.

Tri menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran hak atas tanah, kasus ini bisa diproses secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. 

Alternatif penyelesaian bisa dilakukan melalui jalur pengadilan atau mediasi lanjutan yang lebih terbuka.()