Indragiri Hulu, katakabar.com - Rian Donny Hutapea, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tersandung kasus narkotika yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB

Almarhum menghembuskan nafas terakhir di perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat akibat sakit. Ia sebelumnya sempat mendapatkan penanganan dokter klinik pada pukul 15.30 WIB, dan kondisi mulai membaik sehingga pasien meminta kembali ke blok kamar hunian.

"Tahanan kembali dilaporkan kambuh sakit oleh rekan sekamarnya, dan memberitahu ke petugas jaga," terang Roby Kristian Hutasoit, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Senin (20/10).

Dari keterangan dokter di RSUD Indrasari Rengat, ujar Roby, almarhumah diperkirakan meninggal dunia diperkirakan sekitar 10 menit yang lalu.

Selama berada di Rutan Rengat, jelas Roby, tahanan tersebut sangat baik dan bergaul. Bahkan, sakit yang dideritanya selama ini tidak banyak yang tahu.

"Ia hanya bercerita kepada pacarnya yang kebetulan selalu mengunjunginya," imbuhnya.

Pihaknya mengucapkan turut berduka cita semoga almarhum ditempatkan pada sisi yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa dan kepada keluarga yang ditinggalkan tabah menjalani cobaan ini.