Bengkalis, katakabar.com - Sidang perkara dugaan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau sudah beberapa kali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tapi, terdakwa ET 19 tahun diduga melakukan tindak pidana Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis belum pernah hadir setiap kali sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Hal itu, menimbulkan kejanggalan proses persidangan bahkan menimbulkan kecurigaan di ranah publik. Meski tercatat jelas di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, pada Rabu (20/3) sidang perkara Pemilu dengan terdakwa ET yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu 2024, dengan agenda penuntutan.

Menyoal persidangan tindak pidana Pemilu tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo SH, kepada wartawan, pada Rabu kemarin menyatakan, mengenai perkara 114 tindak pidana Pemilu saat ini sedang berproses sidangnya.

“Perkara 114 sedang proses sidang. Untuk lebih lanjut silahkan hubungi Humas atau Jubir Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pasti tujuh hari setelah diterima berkas perkara harus segera putus atau vonis," jelas Bayu Soho.

http://Baca Sebelumnya https://www.katakabar.com/berita/baca/sidang-pemilu-2024-di-pn-bengkalis-terdakwa-tak-hadir-keterangan-para-saksi-tak-sejalan

Humas PN Bengkalis lewat telepon genggamnya megaminkan Ketua PN Bengkalis. Benar perkara 114  sedang proses sidang.

“Sidang pertama, pemeriksaan saksi dan ahli digelar pada Selasa (19/3, dan sidang ke dua digelar pada Rabu (20/3) agenda tuntutan, serta direncanakan pada Senin pekan depan putusannya," tutur Hakim Ulwan Maluf.

Persidangan digelar secara in absentia, kata Hakim, mengenai alasan mengapa terdakwa tidak hadir di persidangan. Silahkan ditanyakan rekan-rekan kejaksaan Pak. Lantaran yang punya kewajiban menghadirkan terdakwa si persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," bebernya.

Menurut Humas PN Bengkalis ini, informasi dari majelis hakim, terdakwa tidak hadir di persidangan, dan saya belum tanya lagi kepada majelis hakim, apa alasan ketidak hadirannya.

Saat wartawan tanya terkait perihal penetapan atas terdakwa yang sebagimana Pasal 55 KUHP tentang Dipidana sebagai pelaku tindak pidananya, tepatnya terkait Plegon dan Doenplegen, Humas PN Bengkalis menerangkan, erkait itu yang memiliki kewenangan untuk penetapan tersangkadari pihak Gakkumdu, yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari

“Pengadilan hanya menerima pelimpahan perkara Pak. Baiknya pertanyaan tersebut ditanyakan kepada ke tiga lembaga tersebut," tegas Hakim.