Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau amankan seorang pelaku penipuan, dan penggelapan bermodus investasi pada proyek pembangunan Pertamina Desa atau Pertades.
Di perkara ini, tersangka rupanya Marlius, pernah menduduki kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD Indragiri Hulu periode 2014-2019.
Mantan dewan ini meraup keuntungan hasil nipu cukup fantastis sebesar Rp550 juta dengan merugikan seorang petani asal Kecamatan Batang Gansal.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan laporan resmi soal tindak pidana penipuan yang diterima SPKT Polres Indagiri Hulu, Kamis (5/12).
Pelapor berinisial TP seorang lelaki berusia 55 tahun, warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Menurutnya, pelapor menerangkan kasus ini bermula pada 13 Desember 2021. Saat itu, korban mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening Marlius dengan tujuan sebagai uang investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa atau Pertades yang disebut-sebut akan dikelola PT MTI.
"Pelaku menjanjikan kepada korban TP mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut," terangnya Sabtu (2/8).
Tapi, hingga bertahun-tahun berjalan duit investasi tidak menghasilkan keuntungan. Bahkan proyek Pertades tak kunjung terealisasi alias tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi.
Parahnya lagi, korban TP tidak tercatat dalam data PT MTI hasil penelusurannya karena merasa curiga. Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indragiri Hulu.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades, dan Surat Perjanjian Investasi.
Sedang, modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi: menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut.
Tipu Petani Rp550 Juta, Marlius Eks Anggota DPRD Inhu di Krangkeng
Diskusi pembaca untuk berita ini