Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis ungkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor atau Curanmor di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sementara ini 3 pelaku diamankan, dan total 11 unit sepeda motor berhasil disita. Ini diketahui saat Polsek Kecamatan Mandau gelar konferensi pers di halaman Mapolsek Mandau di Jalan Jenderal Sudirman Duri Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/5).

Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Kanit Reskrim Polsek Mandau, Irsah Harahap dan jajaran, yang dihadiri tokoh masyarakat, Zulfikar Indra, Perwakilan PT PHR, perwakilan pemerintahan, dan lainnya.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, ini prestasi luar biasa bagi Polsek Mandau, dan jajaran berhasil ungkap komplotan spesialis Curanmor yang sudah berlangsung lama di wilayah hukum Polsek Mandau.

"Aksi Curanmor yang dilakukan komplotan ini, yakni bernama RM 29 tahun, AP 31 tahun, dan AKM sudah sangat meresahkan masyarakat Duri, Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis.

Saat menjalankan aksinya, kata AKBP Budi Setiawan, para pelaku sasar sepeda motor karyawan yang diparkir di kawasan parkiran Gate 125 PT PHR Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Para pelaku saat menjalankan aksi Curanmor menggunakan kunci palsu biasa digunakan oleh para pelaku spesialis Curanmor. Sedang, motif para pelaku melakukan Curanmor lantaran faktor ekonomi akibat terlilit utang," terangnya.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona menambahkan, pengungkapan kasus Curanmor bemula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor, Tohong P ke Polsek Mandau.

"Koban mengetahui sepeda motor miliknya dicuri komplotan spesialis Curanmor ini dari Marketpalce Facebook. Artinya para pelaku setelah berhasil mencuri sepeda motor memasarkan sepeda motor tersebut di Marketplace Facebook," ulasnya.

"Korban mengetahui sepeda motor miliknya dijual di Marketplace Facebook pura-pura jadi pembeli. Berawal dari sini kasus Curanmor berhasil diungkap Tim Reskrim Polsek Mandau, dan berhasil mengamankan 3 pelaku, termasuk penadah sepeda motor," jelasnya.

Masih Kapolsek Mandau, meski sudah berhasil ringkus 3 pelaku, dan amankan 11 unit sepeda motor tapi pengembangan terus dilakukan. Soalnya, para pelaku saat diinterogasi oleh Tim Reskrim Polsek Mandau mengakui telah 22 kali menjalankan aksinya di kawasan Gate 125 Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Saat Istirahat Para Pelaku Ditangkap

Kapolsek Kecamatan Mandau, AKP Primadona menerangkan, saat penangkapan para pelaku nyaris tanpa perlawanan, sebab para pelaku ditangkap sedang istirahat di rumah waktu dini hari beberapa hari lalu.
"Para pelaku sedang istirahat saat ditangkap di rumahnya, sehingga penangkapa para pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.

Kasus Curanmor ini tidak berhenti hingga di sini terus dikembangkan, tambahnya, lantaran baru 7 laporan yang masuk ke Polsek Mandau sedang para pelaku sudah 22 kali menjalankan aksinya di kawasan Gate 125 PT PHR sejak tahun 2021 silam.

Kepada para tersangka dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 5 atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.