Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Indragiri Hulu, Provinsi Riau sita lahan seluas 18,4 hektar milik aset Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Indragiri Hulu, Kamis (26/6) lalu.

Areal tersebut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat pemerintah desa, sehingga dikuasai sekelompok orang.


"Sebenarnya aset keseluruhan lahan Pemda Indragiri Hulu di Desa Kelayang itu sekitar 25 hektar, jadi 18,4 hektar tersebut bagian dari keseluruhan lahan," terang Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH kepada katakabar.com, Jumat (27/6).
Dia menjelaskan, penyitaan terhadap lahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 413/Pid.B.Sita/2025/PN Rgt pada 18 Juni 2025.

Begini kronologisnya, perkara tersebut berawal dari adanya sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah di wilayah tersebut tanpa memiliki alas hak yang kemudian lahan tersebut pada tahun 2023 dijual kepada sekelompok masyarakat lainnya.

Setelah jual beli tersebut dilakukan maka pihak Desa Kelayang menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi yang didalamnya memuat total lahan seluas 18,4 hektar atas nama sekelompok masyarakat yang membeli lahan.

Jadi, lahan yang dijualbelikan para pihak tersebut nyatanya milik Pemkab Indragiri Hulu yang diperoleh pada tahun 2006 dengan luas total 25 hektar yang mana tanah Pemkab tersebut telah tercatat dalam KIB-A milik KPBD Kabupaten Indragiri Hulu.

Selama proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa saksi-saksi yang termasuk di dalamnya pihak penjual lahan, pihak pembeli lahan, pihak Pemkab Indragiri Hulu, Perangkat desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejari Indragiri Hulu selain telah melakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 18,4 hektar tersebut juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait lainnya.

"Sejauh ini proses penyidikan masih berlangsung sembari menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka," tandasnya.