Bengkalis, katakabar.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis gelar sidang perkara dugaan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa (19/3) siang.

Di sidang tersebut, terdakwa bernama Elizabeth Boru Siburian 19 tahun, warga Jalan Parit Pulau, RT 01 RW 02, Desa Tengganau tidak hadir (In Absentia) kuat diduga melarikan diri alias kabur ke daerah Provinsi Sumatera Utara.

Sidang perkara Nomor 114/Pid.Sus/2024/PN.bls, dipimpin Ketua Hakim Majelis, Rentama P.E Situmorang, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Tia Rusmaya, SH, Febriano Hermady, SH, dan panitera pengganti (PP), Rini Riawati, SH. 

Sidang mulai digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) James Naibaho, SH, dan Wendy Efradot Sihombing, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis hadirkan 10 orang saksi, mulai dari saksi partai, Panwaslu, Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 11 tempat terjadinya perkara, dan orang tua terdakwa, meliputi Bonar Tampubolon saksi partai perindo di TPS 11 yang menangkap terdakwa Elizabeth Boru Siburian setelah kelar mencoblos kali ke dua.

Tidak cuma itu, Panwascam Pinggir, Nanda, Juliana Boru Purba saksi partai Golkar, Salmon Siburian, orang tua terdakwa Elizabeth Boru Siburian, Rumbin Sitio Caleg Partai Nasdem (orang tua Agnes Yosi Yohana Boru Sitio), ahli dari KPU, Nugroho Noto Susanto dari KPU Riau, dan ahli hukum pidana, Dr. Erdianto, SH, M.Hum hadir.

Saksi partai Perindo di TPS 11, Bonar Tampubolon menyatakan, saya hadir di TPS 11 sebagai saksi dari Partai Perindo. Di mana dilaksanakan pemungutan suara di TPS 11 oleh KPPS, pada Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB

"Terdakwa Elizabeth datang ke TPS 11 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C pemberitahuan KPU atau disebut juga dengan C6)," ujar Bonar dilansir pada Rabu (20/3) siang.

Sedang, didakwaan disebutkan terdakwa membawa C6 nomor 57 atas nama dirinya sendiri. C6 ini kemudian dicek oleh saksi Christina Elizabet Gultom selaku petugas KPPS TPS 11. 

Lalu, kata Bonar, terdakwa tandatangani daftar hadir pemilih tetap dan menerima surat pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, dan masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan masing-masing surat suara.

"Setelah selesai melakukan pencoblosan, dari bilik suara terdakwa ke kotak suara untuk memasukkan surat suara ke kotak suara, dan terdakwa celupkan jarinya ke tinta Pemilu 2024 sebagai penanda terdakwa sudah memberikan suaranya di Pemilu tahun 2024 ini," ulasnya.

Suasana pemungutan suara di Pemilu 2024 di TPS 11 saat itu berjalan normal dan kondusif. Tapi, cerita Bonar, pada pukul 11.00 WIB Elizabeth kembali datang ke TPS 11 mengunakan pakaian yang berbeda dari pakaian yang digunakan pada pukul 09.00 WIB sambil membawa C6 nomor 3 atas nama Agnes Yosi Yohana Boru Sitio selaku pemilik hak suara. 

"Kepada saksi Christina Elizabet Gultom petugas KPPS TPS 11, terdakwa mengaku sebagai Agnes Yosi Yolanda Sitio. Terus, terdakwa tandatangani daftar hadir pemilih tetap atas nama Agnes Yosi Yolanda Sitio dan menerima surat suara presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. 

Seperti pemilih lainnya, terdakwa  masuk ke bilik suara, dan melakukan pencoblosan kertas suara. Lepas itu, terdakwa memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan menuju ke tempat tinta Pemilu 2024 dengan tujuan untuk celupkan jarinya ke tinta Pemilu 2024 sebagai tannda terdakwa sudah memberikan suaranya di Pemilu tahun 2024.

Tapi, saat terdakwa mau celupkan jarinya ke tinta Pemilu 2024 untuk kedua kalinya, terdakwa dihentikan saksi Bonar Tampubolon.

Saksi dari partai Perindo mencurigai terdakwa sudah 2 kali memberikan suara di TPS 11. Saat bersamaan saksi Juliana Boru Purba saksi dari partai Golkar menghampiri terdakwa. Benar saja, melihat salah satu jari terdakwa sudah ada bekas tinta Pemilu tahun 2024.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui  dirinya telah memberikan suara sebanyak 2 kali di TPS 11 Desa Tengganau atas nama diri sendiri dan atas nama Agnes Yosi Yolanda Boru Sitio.

Atas perbuatan terdakwa, JPU dalam dakwaan pertama menjerat terdakwa Pasal 533 Undang-undangan RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedang, di dakwaan kedua perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 516 Undang-undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Bergeser pada keterangan saksi Salmon Siburian orang tua terdakwa dan Rumbin Sitio orang tua Agnes Yosi Yolanda, sekaligus Caleg dari Nasdem, rada janggal.

Menurut Siburian, keluarganya mendapat 3 surat model C pemberitahuan KPU (C6) yang diantar ke rumahnya oleh petugas KPPS. Di mana masing-masing atas namanya, nama istrinya dan atas nama anaknya Elizabeth. Keluarga Salmon, istri dan Elizabeth menggunakan hak suara di Pemilu 2024 di TPS 11. 

Sedang, Rumbin Sitio dan keluarga sama mendapatkan 3 surat model C6 yang diantar ke rumahnya oleh petugas KPPS. Di mana 3 lembar C6 masing-masing atas namanya, atas nama istrinya dan atas nama anaknya Agnes Yosi Yolanda. Mereka menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 di TPS 11, kecuali anaknya tengah berada di Bali sehingga tidak bisa memilih.

Saat dicecar JPU siapa yang memberikan C 6 atas nama Agnes kepada Elizabeth? Salmon mengaku diberikan orang tak dikenal. 

Sedang, Rumbin Sitio sekaligus Caleg Partai Nasdem Dapil 3, yakni Kecamatan Pinggir menerangkan, surat C 6 atas nama anaknya Agnes ditinggalkan di rumah lantaran anaknya berada di Bali.

Dari keterangan kedua saksi di atas rada janggal lantaran tak sejalan. Keterangan berbeda kedua saksi di sidang perkara Pemilu 2024 di PN Bengkalis menarik untuk ditelisik lebih jauh.

Masalahnya sidang perkara Pemilu 2024 tersebut dinilai hanya formalitas lantaran JPU dan majelis hakim tidak punya waktu yang cukup begitu yang telah diatur tertuang di peraturan Pemilu 2024.

"Jika hal ini kasus pidana biasa, sudah kugas para saksi itu. Ini perkara Pemilu, di mana kami dibatasi waktu. Kami hanya punya waktu lima hari setelah terima berkas dari penyidik harus segera disidangkan, dan pada Kamis depan mesti vonis," tegas JPU James Naibaho didampingi Wendy sambil menunggu skorsing sidang kembali dibuka majelis hakim dengan agenda keterangan ahli. 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas 1B, Bayu Soho Rahardjo saat dimintai keterangan oleh katakabar.com lewat pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (20/3) terkait sidang perkara dugaan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau belum memberikan keterangan.