Binjai, katakabar.com – Dugaan monopoli proyek kembali mencuat di RSU Djoelham Kota Binjai.
Kali ini, sorotan tertuju pada penunjukan langsung perusahaan dalam proyek Belanja Modal Instalasi Gardu Listrik Distribusi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp498 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut diberikan kepada perusahaan berinisial STM yang beralamat di Kota Medan.
Namun, perusahaan itu diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa oleh LKPP.
Tak hanya itu, dalam etalase layanan, perusahaan STM disebut hanya mencantumkan penyambungan daya 197 KVA dan panel distribusi, dengan KBLI yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan instalasi gardu listrik.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengkondisian oleh pihak rumah sakit, termasuk Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam proses penunjukan rekanan.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran aturan tersebut.
“Kami mendesak APH menyelidiki dugaan pengaturan proyek yang tidak sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa di RSU Djoelham,” tegas Ferdinand.
Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan melalui e-katalog harus mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam sistem tersebut, penunjukan penyedia wajib melalui mekanisme yang transparan, termasuk mini kompetisi sebagai pembanding.
“Apakah proses ini sudah sesuai regulasi atau tidak, itu harus diusut. Apalagi dengan penerapan e-katalog versi 6 yang menuntut kesiapan SDM PPK,” ujarnya.
Ferdinand juga menyoroti belum terlihatnya sosialisasi penerapan e-katalog versi 6 di Kota Binjai.
Menurutnya, minimnya transparansi dan penguatan kapasitas SDM berpotensi membuka celah pengkondisian proyek, sebagaimana kasus dugaan serupa yang sempat mencuat di Sumatera Utara.
Sementara itu, Direktur RSU Djoelham yang dikonfirmasi terkait dugaan penunjukan perusahaan tanpa klasifikasi usaha yang sesuai, belum memberikan tanggapan.
Situasi ini kian memicu spekulasi publik terkait dugaan pengkondisian rekanan dalam proyek di RSU Djoelham.
APH Didesak Usut Dugaan Monopoli Proyek Gardu Listrik RSU Djoelham Binjai 2025
Diskusi pembaca untuk berita ini